Siswa SMK Penerbangan Batam Diborgol Usai Membolos, Orangtua Pilih Jalur Hukum

Dalam pertemuan mediasi, sekolah mengakui ada pemborgolan terhadap RS, siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 10 Sep 2018, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2018, 15:30 WIB
smk borgol
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga (berkacamata). (foto : liputan6.com / ajang nurdin)

Liputan6.com, Batam - Peristiwa penangkapan RS, seorang siswa SMK Penerbangan Dirgantara Batam yang ditangkap dan diborgol polisi Barelang, mendapat tanggapan serius dari Polda Kepulauan Riau. Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga menyebutkan agar siapapun yang dirugikan untuk melapor.

Polda Kepri hingga kini belum mengambil tindakan apapun. Erlangga meminta waktu dua hari usai pertemuan mediasi dengan kedua belah pihak.

"Pertemuan antara keluarga Riri, siswa itu dengan pihak sekolah akan dilanjutkan Senin, (10/9/2018) ini. Coba nanti kita lihat perkembangannya diselesaikan dengan musyawarah atau dengan jalur hukum. Tergantung kesepakatan keluarga RS dan SMK Penerbangan Dirgantara Batam," kata Erlangga.

Secara prinsip, Polri pasti merespons. Poresta Barelang sejak Minggu malam, 9 September 2018, juga sudah menindaklanjuti keluhan tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial ikut menjemput RS dari sekolah di Jl. Ahmad Yani, Kompleks Taman Eden No. 6-8 Batam Centre, Batam. Saat penjemputan itu, disepakati bahwa orangtua RS memilih jalur hukum.

Tindakan hukum ini bukan hanya kepada pembina yang memborgol dan mempersekusi RS, tetapi juga berlaku terhadap sekolah. Dalam hal ini, SMK Penerbangan Dirgantara.

"Dalam pertemuan itu diakui ada pemborgolan. Selain itu sesuai redaksi bahasa pembina SMK Penerbangan Dirgantara Batam, juga diinapkan," kata Erry, Senin (10/9/2018).

Simak video menarik pilihan di bawah ini:

 

Punya Hutang

Lima Bulan Kabur, Siswa Sekolah Penerbangan Batam Diborgol
Siswa SPN Dirgantara Batam saat ditangkap (Foto: Liputan6.com / Batamnews.co.id /Dok. Pribadi)

Sekolah menjelaskan bahwa alasan ditahannya RS karena memiliki utang. Syarat untuk dilepaskan adalah jika ia mampu membayar utang itu.

KPPAD menilai bahwa alasan adanya utang tak bisa menjadi dasar menahan RS. Menurut Erry, ada mekanisme yang mengaturnya dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Apalagi, anak ini sudah tidak sekolah cukup lama karena takut," kata Erry.

KPPAD akan berupaya mendampingi kasus ini. Selain persoalan hukum, juga akan memastikan agar RS tetap mendapatkan haknya di bidang pendidikan.

"RS mengaku siap memberikan keterangan terkait perlakuan yang dialaminya," kata Erry.

KPPAD melihat persoalan ini telah melewati batas-batas kedisiplinan yang seharusnya diterapkan. Penerapan tersebut dinilai telah merenggut hak-hak RS sebagai anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya