Dapat Rekomendasi Kemenkes, 12 RS di Jatim Kembali Layani Peserta BPJS Kesehatan

Sebanyak 12 Rumah Sakit (RS) di wilayah Jawa Timur kembali layani peserta BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi Kemenkes.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Jan 2019, 15:02 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 15:02 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 12 Rumah Sakit (RS) di wilayah Jawa Timur, yang sebelumnya tidak bisa melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena terkendala prosedur administrasi, kini sudah bisa melayani peserta BPJS Kesehatan.

Deputi Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Jatim Handaryo menyatakan, 12 RS yang sebelumnya terancam pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kini sudah mendapatkan rekomendasi perpanjangan kerja sama dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI tertanggal 4 Januari 2019, menyertakan daftar RS yang direkomendasikan untuk perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di dalamnya termasuk 12 rumah sakit di Jawa Timur," tutur Handaryo, Selasa (8/1/2019).

Sebelumnya, sebanyak 12 rumah sakit di wilayah Jawa Timur tercatat tidak melayani peserta BPJS Kesehatan. 

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 jo 99 yang sudah diubah dengan Permenkes 5 tahun 2018, bahwa faskes yang bekerja sama melayani BPJS tahun 2019 harus sudah terakreditasi. 

"Di Jawa Timur bekerja sama dengan 315 faskes tingkat lanjutan. Sedangkan, 12 rumah sakit di antaranya masih dalam proses untuk diperjuangan kembali untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes," tutur Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Handaryo menjelaskan, rekomendasi dari Kemenkes dimaksudkan bahwa Kemenkes mempertimbangkan rumah sakit dapat bekerja sama dengan BPJS meskipun belum ada akreditasi atau sudah habis masa berlakunya.

"Tetapi ada komitmen rumah sakit menyelesaikan akreditasi paling lambat Juni 2019," katanya. 

"Jadi kalau ke 12 rumah sakit yang diperjuangkan itu tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes ya terpaksa tidak bisa berlanjut kerja samanya melayani peserta BPJS Kesehatan," ujarnya. 

 

12 Rumah Sakit

Berikut adalah daftar 12 rumah sakit di Jawa Timur yang kembali bisa melayani peserta BPJS Kesehatan karena sudah mendapat rekomendasi Kemenkes.

1. Rumah Sakit Petrokimia Gresik 

2. Rumah Sakit Siloam Jember 

3. Rumah Sakit Bhakti Persada Magetan 

4. Rumah Sakit Anna Medika Bangkalan

5. Rumah Sakit Husada Utama Surabaya 

6. RSUD Lawang 

7. RSIA Puri malang

8. RSUS Kanjuruhan 

9.  RSJ Lawang Radjiman 

10. RSUD Grati Pasuruan 

11. Rumah Sakit Citra Medika Sidoarjo 

12. Rumah Sakit Umar Bawean

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya