Iseng Unggah Ujaran Kebencian terhadap Polisi, Pemuda Gorontalo Ditangkap

Kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA yang ditujukan ke institusi Polri.

oleh Andri Arnold diperbarui 30 Mei 2019, 03:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2019, 03:00 WIB
Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian kepada Polisi di Media Sosial
Pemuda pelaku ujaran kebencian, yang diketahui berinisial IB, warga kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo itu kini mendekam di tahanan Polda Gorontalo. (Liputan6.com/Andri Arnold)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang pemuda di Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengunggah ujaran kebencian melalui media sosial. Pemuda yang diketahui berinisial IB, warga kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo itu kini mendekam di tahanan Polda Gorontalo.

"Kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA yang ditujukan ke institusi Polri," Kata AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK, Kabid Humas Polda Gorontalo, Selasa, 28 Mei 2019.

Kronologinya, pada 24 Mei 2019, pelaku mendapat kiriman video dari rekannya di sebuah grup. Unggahan video itu memperlihatkan sekelompok orang berseragam yang tengah melakukan penganiayaan terhadap seseorang.

Pelaku selanjutnya meminta video tersebut ke rekannya dan mengunggah ke akun Instagram pribadinya dengan menambahkan narasi yang mengarah kepada ujaran kebencian kepada kepolisian.

"Di mana dalam postingan itu sudah ditambahkan narasi, tulisan dengan bahasa Gorontalo yang sudah mengarah kepada ujaran kebencian yang bermuatan SARA," ungkap AKBP Wahyu.

Unggahan pelaku di akun Instagram diketahui oleh anggota polisi yang tengah melakukan patroli cyber dan akhirnya dilaporkan ke bagian SPKT Polda Gorontalo.

Menurut AKBP Wahyu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pelaku serta telah mengantongi sejumlah barang bukti dugaan ujaran kebencian. Dari hasil gelar perkara polisi, pelaku akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi unsur untuk dilanjutkan statusnya menjadi tersangka dan resmi ditahan di Polda Gorontalo," tegasnya.

Akibat perbuatannya, IB dijerat dengan pasal 45 a Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 2008 yaitu tentang Informasi, Telekomunikasi, dan Transaksi Elektronik junto pasal 156 KUHP dengan sanksi enam tahun penjara.

Atas kasus itu, AKBP Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Karena akibat dari informasi yang tidak jelas itu, dikhawatirkan dapat memberikan dampak yang tidak baik.

Sementara itu Panit 1 Subdit 2, Iptu Harisno Pakaya mengatakan dari pemeriksaan, motif pelaku melakukan unggahan ujaran kebencian itu hanya karena ikut-ikutan.

"Motifnya iseng saja, pelaku ikut-ikutan saat melihat video itu. Tanpa dia sadari itu bisa berdampak negatif pada masyarakat," Iptu Harisno menandaskan. 

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya