Kisah Penyelamatan 4 Anak Singa Afrika di Pasar Gelap

Polda Riau menyita empat anak singa Afrika, satu bayi leopard atau macan dahan dan puluhan kura-kura indiana star dari jaringan perdagangan satwa dilindungi.

oleh Syukur diperbarui 16 Des 2019, 22:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 22:00 WIB
Anak singa Afrika yang disita Polda Riau dari jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Anak singa Afrika yang disita Polda Riau dari jaringan perdagangan satwa dilindungi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Empat ekor anak singa Afrika berhasil diselamatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dari sindikat perdagangan satwa dilindungi. Dalam kasus ini petugas juga menyita satu bayi leopard atau macan dahan asal benua hitam itu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Efendi menyebut anggotanya menangkap dua orang inisial Yt dan Is dalam kasus ini. Keduanya masih diperiksa intensif untuk mengungkap siapa atasan dan calon pembeli dari perdagangan satwa dilindungi dunia itu.

Selain anak kucing besar, petugas juga mengamankan 58 ekor kura-kura indiana star. Semua barang bukti sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk dirawat.

"Satwa ini berkategori apendik 1 atau mendekati punah dan dilindungi badan internasional," sebut Agung di Kebun Binatang Kasang Kulim, Minggu siang, 15 Desember 2019.

Agung menerangkan, anak singa, leopard dan kura-kura dimaksud diselundupkan dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, karena letaknya berdekatan. Dari sana, satwa ini dikirim ke Kota Dumai melalui pelabuhan tak jauh dari kantor imigrasi setempat.

Kota Pekanbaru menjadi transit dengan Lampung sebagai tujuan karena diduga ada pemesan di sana. Satu anak ekor singa dihargai sekitar Rp 450 juta dan anak leopard dengan harga yang juga mencapai ratusan juta.

"Untuk kura-kura, per ekornya Rp 17 juta," kata Agung didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andri Sudarmadi SIK.

Menurut Agung, ada ragam motif calon pembeli ingin memiliki anak singa Afrika ataupun leopard atau kura-kura langka ini. Namun apapun tujuannya itu, memiliki satwa dilindungi tidak diperbolehkan karena ada undang-undang yang mengatur.

Simak video pilihan berikut ini:

Peringkat Dua Setelah Narkoba

Anak singa Afrika yang disita Polda Riau dari jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Anak singa Afrika yang disita Polda Riau dari jaringan perdagangan satwa dilindungi. (Liputan6.com/M Syukur)

"Fenomena perdagangan satwa liar harus dihentikan karena para pelaku merusak ekosistem," tegas Agung.

Agung menyatakan, perdagangan satwa liar dalam beberapa tahun terakhir sangat marak. Fenomena beradanya di bawah perdagangan narkoba yang selalu punya jaringan lintas negara.

"Jaringan perdagangan satwa kedua terbesar setelah narkoba di internasional," ungkap Agung.

Sebagai ganjaran untuk efek jera, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis dari sejumlah undang-undang (UU) . Salah satunya UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Hukumannya 10 tahun penjara dan denda ratusan juta," sebut Agung.

Sementara itu, Kepala BBKSDA Riau Suharyono menyebut anak singa dan leopard ini akan dirawat beberapa dokter dari klinik hewan di institusinya. Dokter hewan dari kebun binatang tersebut juga diperbantukan.

Menurut Suharyono, kebun binatang menjadi pilihan karena punya fasilitas lengkap dibanding dengan penitipan satwa di kantor BBKSDA Riau. Selain kandang memadai, anak singa dan leopard ini juga akan dipantau ahlinya.

"Kemudian ini merupakan lokasi paling dekat dari Pekanbaru," kata Suharyono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya