Liputan6.com, Denpasar - Sebuah kapal motor bernama Carnival Splendor yang mengangkut 327 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tak diperkenankan bersandar di perairan Bali. Kapal yang didalamnya terdapat 188 warga Bali itu berlayar dari Australia. Sebelum ke Bali, kapal ini sempat ditolak berlabuh di Batam, Kepulauan Riau.Â
Lantaran tak diperkenankan bersandar oleh otoritas setempat, kapal tersebut kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bali.
Setibanya di perairan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (23/4/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, kapal ditolak masuk ke Bali dengan alasan yang tidak jelas.
Advertisement
Gubernur Bali, Wayan Koster buru-buru membantah penolakan bersandar kapal yang mengangkut ratusan PMIÂ itu. Menurutnya, bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menolak kapal tersebut masuk ke peraian Bali.
Baca Juga
"Tidak benar Pemprov Bali yang menolak kedatangan kapal dimaksud," kata Gubernur Koster, Minggu (26/4/2020).
Ada dua alasan yang dapat menjelaskan mengenai informasi ditolaknya kapal tersebut masuk ke perairan Bali.
Pertama, kata Koster, kapal tak diperkenankan bersandar di Pelabuhan Benoa lantaran belum mendapatkan izin dari pusat. Katanya, kewenangan memberikan izin berlabuh merupakan kewenangan pusat, bukan Pemprov Bali.
Kedua, tutur Koster coba memberi penjelasan, sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional, setiap armada yang melalui jalur laut harus bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dikarantina di sana, di Jakarta. Ini adalah keputusan Gugus Tugas Nasional. Jadi kedatangan kapal pesiar yang membawa awak PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pusat dan saat ini sudah diambil alih oleh Gugus Tugas Nasional," tegas Koster.
Kapal yang dilaporkan sempat terkatung-katung itu menurut Koster sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok guna mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur penanganan Corona COVID-19.
"Sudah bersandar di Tanjung Priok. Selanjutnya awak kapal akan mengikuti rapid test dan karantina," ujar dia.