Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji, Bagaimana Dana Calon Jemaah Asal Sumut?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

oleh Reza Efendi diperbarui 05 Jun 2021, 19:25 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2021, 19:25 WIB
Masjid Indah di Dunia:
Jamaah haji mengelilingi Ka’bah dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, kota suci Mekkah, Arab Saudi (31/07/2020) (Kementerian Media Saudi / AFP)

Liputan6.com, Medan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Kebijakan tersebut diambil setelah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi. Dampaknya, ribuan calon jemaah haji asal Sumatera Utara (Sumut) batal berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah.

"Tertunda 2 tahun. Sebagian sudah ada yang melunasi, ada yang belum. Ada juga yang sudah siap. Ini ketentuan dari pemerintah," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumut, Syahrul Wirda, Sabtu (5/6/2021).

Disampaikan Syahrul, setiap tahunnya jumlah calon jemaah haji asal Sumut berkisar di angka 7.000 hingga 8.000-an. Seharusnya yang berangkat di tahun ini adalah jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 lalu.

"Jelas yang 2020, yang tertunda diprioritaskan. Tak bisa lompat 2021. Misal diperbolehkan, ini jemaah yang harusnya berangkat 2020. Tidak ada yang dirugikan," ucapnya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

Perlu Pemahaman Masyarakat

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi COVID-19, pemerintah Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (Saudi Media Ministry via AP)

Dijelaskan Syahrul, informasi yang sampai di masyarakat saat ini ada 11 negara yang bisa masuk ke Arab Saudi, namun bukan untuk ibadah haji. Karena untuk ibadah haji belum dibuka oleh Arab Saudi.

"Perlu diberi pemahaman ke masyarakat. Karena di haji ini ada tiga kemampuan yang harus dilihat, pertama finansial, kedua segi keamanan pelaksanaan, dan ketiga segi kesehatan," jelasnya.

Syahrul menyarankan kepada masyarakat untuk tidak mengambil uang yang sudah disetorkan. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah mengusahakan yang terbaik. Tetapi jika ada masyarkaat yang ingin mengambil uang yang sudah disetor, pemerintah siap mengembalikan.

"Ada kekhawatiran apakah masih ada uang haji, ada," tegasnya.

97 Persen Calon Jemaah Sudah Lunas

Masjidil Haram
Ribuan jemaah melakukan tawaf dan memadati sekitar Kakbah di Masjidil Haram, kota suci Makkah, Arab Saudi pada Rabu (7/8/2019). Kondisi Masjidil Haram menjelang puncak ibadah haji kian dipadati jemaah dari berbagai negara. (Photo by FETHI BELAID / AFP)

Informasi diperoleh, negara-negara yang diperbolehkan masuk ke Arab Saudi ada 11 negara, yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumut, M David Saragih pada Selasa, 2 Juni 2021, menjelaskan, 8.328 calon jemaah haji asal Sumut yang dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 97 persen calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan biaya keberangkatan untuk menunaikan rukun islam yang kelima tersebut.

"Totalnya 8.328 kuota kita untuk Sumut. Sudah melaksanakan pelunasan 8.132 calon jemaah, sudah 97 persen lebih," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya