Hindari Sengketa Gugatan, Pemkot Bandung Geber Urus Sertifikat Rumah Ibadah

Oded mengatakan, dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Sep 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2021, 07:00 WIB
Oded M. Danial
Wali Kota Bandung Oded M. Danial menanggapi budidaya maggot di Bandung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan program Gesit atau Gerakan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadat, di Pendopo Kota Bandung, Kamis (16/9/2021). Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, dari 2.634 masjid yang sudah terdata, sebanyak 1.749 masjid atau 66 persennya sudah tersertifikasi atau bersertifikat wakaf.

"Ini kado dalam rangka hari jadi Kota Bandung tahun ini. Ada 34 persen (885 masjid) belum tersertifikasi. Itu PR kita ke depan. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa selesaikan karena sedang berjalan, Insya Allah sisanya di pertengahan 2022 selesai 100 persen," katanya.

Adapun program Gesit bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah yang dipergunakan tempat ibadah di Kota Bandung. Sehingga tempat ibadah memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari gugatan yang tidak bertanggung jawab.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 2.996 tempat ibadah di Kota Bandung. Itu terdiri dari 312 gereja protestan, 11 paroki Katolik, 4 pura Hindu, 34 buah vihara Buddha, 1 buah kelenteng Konghucu, dan 2.634 buah masjid.

"Ini gratis, bersumber dari APBD Kota Bandung," ujar Oded.

Oded memastikan Pemkot Bandung menaruh perhatian terhadap sertifikasi tempat ibadat dari semua agama. Sebab dirinya menyadari, sesuai dengan amanat UUD terkait tugas pokok dan fungsi pemerintah yaitu harus memberi rasa aman dan nyaman kepada warganya.

"Dengan adanya sertifikasi ini tentu semua agama di Kota Bandung bisa mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam beribadah. Karena sering kali terjadi sengketa dan gugatan," ungkapnya.

"Mudah-mudahan dengan program Gesit, hal-hal seperti itu tidak terjadi. Sehingga warga yang mau ibadah bisa tentram. Itu yang penting," cetus Oded.

Selain itu, kata dia, saat ini Pemkot Bandung bersama Badan Pertanahan (BPN) Kota Bandung terus bersinergi untuk mengamankan aset-aset milik pemerintah.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Kata Kepala BPN Kota Bandung

Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio mengungkapkan, untuk memberikan jaminan kepastian hukum maka di sisa waktu sampai akhir 2021 ini pihaknya menargetkan 500 tempat ibadah tersertifikasi.

"Tahun depan sisanya. Tapi kalau sekarang yang sisanya mau berbondong-bondong juga siap," ujarnya.

"Kita ingin sukseskan Kota Bandung menjadi salah satu kota yang tempat ibadahnya tersertifikasi. Semua tempat ibadah, masjid, gereja, vihara, klenteng, dan lainnya," kata dia menambahkan.

Sementara itu, Ketua Dewan Majelis Indonesia (DMI) Kota Bandung Mimin Sutisna mengatakan, petugas pendataan dari DMI akan proaktif mendatangi setiap masjid untuk mendorong sertifikasi tanah.

"Kami jemput bola. Pengurus cabang di kecamatan nanti bekerja sama dengan ketua DKM untuk menyiapkan perlengkapan persyaratan untuk sertifikasi," ujarnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya