Langkah Polda Sumut Terkait Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Pihak Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menyelidiki temuan kerangkeng berisi manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Jan 2022, 11:28 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 11:28 WIB
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)

Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menyelidiki temuan kerangkeng berisi manusia di rumah Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada 27 orang yang dikerangkeng di 2 tempat di rumah Terbit Rencana. Mereka akan dievakuasi ke Dinas Sosial.

"Berdasarkan pendalaman, ada 27 orang yang akan dievakuasi dari tempat tersebut," kata Hadi, Senin, 24 Januari 2022.

Polda Sumut akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, berdasarkan pengakuan Terbit Rencana, kerangkeng berisi manusia yang ditemukan di rumahnya sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

"Tim gabungan seperti Reskrimum, Narkoba, Intelijen, serta BNNP Sumut sedang melakukan penyelidikan," sebut Hadi.

Disampaikan Hadi, hasil penyelidikan awal yang dilakukan, tempat itu sudah ada sejak tahun 2012. Selama ini digunakan bagi pencandu narkoba yang harus direhabilitasi. Untuk penyelidikan, polisi juga memeriksa penjaga tempat rehabilitasi.

"Pengakuan sementara (penjaga), itu tempat penampungan orang kecanduan narkoba dan kenakalan remaja. Tempat itu inisiatif Bupati Langkat yang ditangkap KPK," paparnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Benarkan Ada Kerangkeng

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membenarkan adanya temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat yang ditangkap KPK.

Panca mengatakan, melihat sendiri kerangkeng tersebut saat turun membantu KPK melakukan penggeledahan di rumah Terbit terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu.

"Kita mendatangi rumah pribadi Bupati Langkat, ada tempat menyerupai kerangkeng berisi tiga, empat orang, langsung kita dalami," kata Kapolda.

Diterangkannya, hasil pendalaman yang dilakukan, pihaknya mendapati informasi jika orang-orang yang dikerangkeng tersebut sedang menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba. Lokasi itu diinisiasi secara pribadi oleh Terbit Rencana.

"Tempat rehabilitasi dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba," terangnya.

Diakatakan Panca, tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit Rencana sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Orang yang sedang menjalani rehabilitasi juga dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana, orang yang dipekerjakan kondisinya sudah mulai membaik.

"Dilihat kemarin itu pengguna narkoba yang baru masuk dua hari sebelum OTT. Untuk yang lainnya sedang bekerja di kebun, diladang," sebutnya.

Laporan Migrant Care

FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Migrant Care mengungkap dugaan kejahatan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yakni perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikas," jelas Anis.

Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," Anis memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya