Polda Sumut: Bupati Langkat Non-aktif Diperiksa 9 Jam Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Feb 2022, 12:59 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2022, 12:59 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Medan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam pemeriksaan di Kantor KPK tersebut, Terbit Rencana diperiksa selama 9 jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan.

"Penyidik Ditreskrimum (Polda Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif selama 9 jam, dicecar 30 lebih pertanyaan," kata Hadi, Rabu (16/2/2022).

Diungkapkan Hadi, materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana, yang berada di kediamannya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Saat ini kasusnya masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik," ungkapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Periksa Puluhan Saksi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 65 saksi terkait kasus tewasnya 3 penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana, di Langkat.

Polda Sumut juga telah melakukan penggalian 2 kuburan korban dugaan penganiyaan yang pernah menghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Polda Sumut melakukan penggalian dua kuburan korban penganiayaan kerangkeng milik Terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu, 12 Februari 2022.


Bongkar Kuburan

Bongkar kuburan
Polda Sumut bongkar kuburan

Dijelaskan Hadi, 2 kuburan yang digali tersebut berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang, dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.

"Penggalian kuburan itu melibatkan Dit Reskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Sumut," jelasnya.

Diterangkan Kabid Humas Polda Sumut, digalinya 2 kuburan itu untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit Rencana yang meninggal dunia, diduga menjadi korban penganiayaan.

Disinggung mengenai apakah ada kemungkinan penggalian kuburan lainnnya, Hadi menyampaikan saat ini penyidik masih terus mendalami.

"Akan kita lakukan seiring dengan hasil temuan tim di lapangan untuk pembuktian," terang Hadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya