Liputan6.com, Medan Jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah yang hendak diselundupkan ke Sumatera Utara (Sumut) digagalkan petugas Bea Cukai. Selain rokok ilegal, petugas juga mengagalkan penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, rokok ilegal dan ballpress pakaian bekas merupakan hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai periode September hingga Oktober 2022.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal. Terkait penindakan kali ini, sembilan orang ditetapkan tersangka," kata Fatoni dalam konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Kamis (3/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkannya, barang ilegal hasil penindakan dan dilanjutkan dengan proses penyidikan, yaitu 1.000.000 batang rokok ilegal merek Camclar yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan 23 September 2022 di Pintu Tol Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut.
"Dalam penindakan di Pintu Tol Stabat ini, ditetapkan satu orang tersangka inisial M," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Penindakan di Gudang Ekspedisi
Kemudian, penindakan terhadap 1.270.000 batang rokok ilegal juga merek Camlar yang tidak dilekati pita cukai pada 12 Oktober 2022 di Gudang Ekspedisi CV Dua Bintang Trans, Jalan Bandara Kualanamu KM 8-9, Deli Serdang, Sumut.
"Satu orang orang berinisial M ditetapkan tersangka terkait penindakan ini," ucapnya.
Selanjutnya, penindakan 1 unit Kapal Motor (KM) Cahaya Baru GT. 34 No:1125/Ppe di Perairan Pulau Berhala, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumut, pada 23 Oktober 2022. Sebanyak 6 orang berinisial B, SM, SR, NS, R, dan MF, ditetapkan tersangka.
"Kapal ini mengangkut 449 ballpress pakaian bekas, yang berasal dari Port Klang Malaysia tujuan Kabupaten Batubara," terang Fatoni.
Terakhir, lanjut Fatoni, penindakan terhadap 130.000 batang rokok ilegal merek Luffman tidak dilekati pita cukai yang terjadi pada 1 November 2022 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga, Sumut. 1 orang ditetapkan tersangka, inisial N.
"Perkiraan nilai barang berupa rokok ilegal dan ballpress yang diselundupkan sejumlah Rp 5.938.900.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.500.100.000," ungkapnya.
Advertisement
Penindakan Januari hingga Oktober 2022
Fatoni juga menuturkan, dalam upaya penegakan hukum, pada Januari hingga Oktober 2022 Kantor Bea dan Cukai di Wilayah Sumut juga secara mandiri telah bersinergi dengan TNI, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 13.003.990 batang.
Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 12.401.354.385, yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
"Sepanjang periode tersebut juga, Kanwil Bea Cukai telah melakukan 22 kali penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan," paparnya.
Mengganggu Industri Rokok
Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri, dan berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan, menyebabkan masalah kesehatan, dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.
Di Sumut, masih terdapat kemungkinan penyelundupan, seperti impor barang ilegal, narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Sumut bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Seperti pihak TNI, Polri, Pemda, serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan," Fatoni menandaskan.
Advertisement