Bripka Andry Serahkan Diri, Terancam Pemecatan Tidak Hormat dalam Sidang Etik

Setelah menyerahkan diri ke Bidang Propam Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, bakal menjalani sejumlah sidang disiplin hingga kode etik.

oleh M Syukur diperbarui 27 Jun 2023, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2023, 07:00 WIB
Bripka Andry Darma Irawan saat mendatangi Divisi Propam Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Bripka Andry Darma Irawan saat mendatangi Divisi Propam Mabes Polri, beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan, bakal menjalani sejumlah sidang disiplin. Bahkan penyetor uang ratusan juta kepada Kompol Petrus H Simamora itu bakal menjalani sidang kode etik.

Bripka Andry menyerahkan diri ke Propam Polda Riau pada Senin pagi, 26 Juni 2023. Dia tidak masuk kerja selama 68 hari sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor Brimob Menggala Junction di Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, Bripka Andry sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) terhitung 26 Juni 2023. Patsus itu berlangsung hingga 21 hari.

"Hal ini berdasarkan keputusan sidang disiplin di Brimob Polda Riau, sidang dilakukan tanpa kehadiran Bripka Andry," kata Nandang, Senin petang.

Usai Patsus itu, Bripka Andry bakal menjalani sidang disiplin lagi. Setidaknya akan dua lagi sidang disiplin karena Bripka Andry diduga melanggar disiplin Polri selama tiga kali.

Selain sidang disiplin, Bripka Andry juga akan menjalani juga sidang kode etik kepolisian.

"Keempat pelanggaran kode etik," ucap Nandang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Putusan Lainnya

Nandang menjelaskan, sidang kode etik memiliki beberapa putusan. Dari yang teringan hingga yang terberat, semuanya tergantung keputusan komisi etik.

"Maksimal, bisa saja memutuskan pemberhentian tidak hormat meskipun ada hukuman ringan, dilaksanakan sesuai petunjuk Kapolda," kata Nandang.

Sebelumnya, Bripka Andry mengunggah bukti setoran jutaan rupiah ke Kompol Petrus yang pernah menjadi atasannya di Batalyon B Pelopor Brimob. Setoran itu dilakukan sejak medio 2020 dengan nilai berbeda.

Setoran itu tidak hanya dilakukan oleh Bripka Andry tapi juga sejumlah personel Brimob lainnya. Total uang setoran yang terkumpul oleh Kompol Petrus adalah Rp650 juta.

Kasus ini, selain Bripka Andry juga menyeret 7 personel Brimob lainnya. Jumlah itu belum termasuk Kompol Petrus dan semuanya sudah diproses serta ditempatkan di Patsus.

Bripka Andry sempat dinyatakan buron oleh Propam Polda Riau. Selama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), personel Paminal Propam Polda Riau sudah mencarinya ke sejumlah lokasi.

Selama masa DPO, Bripka Andry sempat meminta perlindungan LPSK. Dia juga sempat mendatangi Divisi Propam Mabes Polri sebagai salah satu syarat perlindungan LPSK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya