Liputan6.com, Lampung - Bawaslu Lampung merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul sejumlah kejadian khusus di tempat pemungutan suara (TPS) selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan oleh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).Â
Tamri menyampaikan, adanya sejumlah laporan kepada Bawaslu terkait beberapa kejadian khusus saat pemungutan suara di beberapa TPS di Lampung.
Advertisement
Baca Juga
"Di antaranya, seperti surat suara sudah dicoblos di TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Kemudian, di Kecamatan Kedaton juga terdapat pemilih yang menggunakan KTP dari luar Lampung," kata Tamri.Â
Selain itu, ada pula surat suara tertukar antar-Dapil seperti di Lampung Timur, Lampung Utara dan di beberapa kabupaten lain.
"Ada juga yang kekurangan surat suara seperti di Lapas Rajabasa, dan hampir di semua kabupaten juga ada. Kemudian, kerusakan surat suara di lima kabupaten/kota seperti di Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tanggamus dan Pesawaran," ungkap dia.Â
Sementara itu, ada juga yang kurang C plano di Lampung Utara, sehingga baru menjelang siang baru dilakukan penghitungan karena C planonya tidak tersedia.Â
Dia menjelaskan, Bawaslu Lampung merekomendasikan PSU di tiga TPS di Bandar Lampung yakni di Kelurahan Way Kandis, Kedaton, dan Rajabasa Raya.Â
"Ada juga di kecamatan Bengkunat Pesisir Barat, lalu di Jabung, Lampung Timur, Kecamatan Wayrilau, Pesawaran, dan di simpang Pematang, Mesuji. Ada juga terkait masalah pidana, tapi sejauh ini masih proses dimintai keterangan," sebut dia.Â
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Dugaan Ketua KPPS Mencoblosi Sendiri Surat Suara
Tamri mengatakan, untuk TPS Pesawaran pihaknya mendapat laporan terkait adanya Ketua KPPS yang mencoblosi sendiri surat suara.
"Begitu juga di Pesawaran baru mau dibuatkan, ketua KPPS nya diduga mencoblos sendiri (surat suara)," kata dia.Â
Menurut Tamri, kebanyakan usulan PSU mayoritas karena faktor kekeliruan penyelenggara.
"Ada juga karena bencana alam tapi enggak banyak, seperti karena banjir dan tenda TPS terdampak, itu juga diusulkan PSU rata-rata kesalahan penyelenggara dan ulah pemilih," jelas dia.Â
Dia menyampaikan, penyelenggaraan PSU tersebut tidak mengganggu proses penetapan hasil Pemilu.
"Jadi kalau penetapan dan rekap tetap sesuai jadwal KPU. Rekap kan ada di 15 hari kedepan. Sedangkan PSU ada batasan waktu sampai 10 hari kedepan, untuk teknis lebihnya ada di KPU," kata dia.Â
Advertisement