Liputan6.com, Lampung - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan mantan Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung berinisial D. Mantan Kakam ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) sebesar Rp394 juta.
Mantan Kakam Sidoarjo tersebut ditahan seusai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor di Mapolres Way Kanan, pada Jumat malam (21/6/2024).
Baca Juga
Kepada Liputan6.com, Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengkonfirmasi penahanan mantan Kakam tersebut.
Advertisement
Dia menyampaikan, mantan Kakam tersebut diduga telah melakukan korupsi terhadap APBK Sidoarjo pada anggaran 2020 sebesar Rp394 juta.
"Betul, tadi malam kita amankan mantan Kepala Kampung Sidoarjo, berinisial D,
masuk dalam perkara korupsi," kata AKBP Pratomo Widodo, Sabtu (22/6/2024).
Dia menyampaikan, hingga kini pelaku masih dalam penanganan penyidik di mapolres setempat.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Waykanan, AKP Mangara Panjaitan. Managara mengatakan bahwa mantan kakam tersebut telah diamankan tadi malam.
Dia menjelaskan, mantan kakam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan.
"Setalah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan," jelas dia.
Meski demikian, dia masih enggan berkomentar banyak terkait modus pelaku dalam kasus dugaan korupsi tersebut, alasannya karena masih dalam pemeriksaan awal.
"Untuk keterangan lebih lanjut, nanti kita sampaikan kembali. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik," pungkasnya.