Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengantongi 25 perusahaan yang sedang proses melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) hingga 18 Mei 2021. Namun, BEI belum dapat menyampaikan nama calon perusahaan tercatat atau emiten.
"Sampai dengan 18 Mei 2021, terdapat 25 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI yang saat ini masih menjalani proses evaluasi BEI,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga
Adapun nama calon emiten dapat diberikan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik yang diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2 mengenai tata cara pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
Advertisement
"Terkait dengan nama calon perusahaan tercatat, bursa belum dapat menyampaikan sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2," ujar dia.
Nyoman menambahkan, klasifikasi aset perusahaan yang sedang dalam proses IPO merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 antara lain:
-4 perusahaan aset skala kecil atau aset di bawah Rp 50 miliar
-12 perusahaan aset skala menengah dengan memiliki aset antara Rp 50 miliar-Rp 250 miliar
-9 perusahaan aset skala besar dengan aset di atas Rp 250 miliar.
Untuk rincian sektornya antara lain:
-2 perusahaan dari sektor basic materials
-5 perusahaan dari sektor industrials
-1 perusahaan dari sektor transportasi dan logistic
-3 perusahaan dari sektor consumer non-cylicals
-5 perusahaan dari sektor consumer cyclicals
-2 perusahaan dari sektor properties and real estate
-2 perusahaan dari sektor technology
-1 perusahaan dari sektor healthcare
-3 perusahaan dari sektor energy
-1 perusahaan dari sektor financials
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BEI Sebut Belum Terima Dokumen IPO Gojek, Tokopedia, Termasuk GoTo
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum menerima dokumen permohonan pencatatan saham dari Gojek, Tokopedia dan entitas gabungan Gojek-Tokopedia yaitu GoTo.
Gojek dan Tokopedia resmi mengumumkan merger pada Senin, 17 Mei 2021. Hasil merger tersebut membentuk entitas usaha GoTo. Sebelum pengumuman merger tersebut, ramai dikabarkan Gojek, Tokopedia dan entitas gabungan dua perusahaan teknologi itu untuk melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
"Sampai dengan saat ini, kami belum menerima dokumen permohonan pencatatan baik dari Gojek, Tokopedia, ataupun entitas gabungan Gojek-Tokopedia," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setya, Selasa (18/5/2021).
Nyoman menegaskan, pihaknya selalu siap menerima dan memprosess permohonan perusahaan yang berencana IPO dan mencatatkan saham di BEI. Akan tetapi, BEI memahami langkah IPO perlu pertimbangan matang bagi perusahaan.
"Sebagaimana kita ketahui, IPO merupakan sebuah keputusan perusahaan yang bersifat strategis, dengan demikian, sebuah perusahaan tentu harus mempertimbangkan dengan masak dan mempersiapkan segala sesuatu dengan cermat, termasuk aksi korporasi yang dilakukan sebelum IPO,” ujar dia.
BEI pun mempersiapkan dan mengembangkan sesuatu yang mendukung kegiatan IPO dan pencatatan saham. Hal ini mengingat kebutuhan pengaturan baru dan perkembangan untuk perusahaan di bidang teknologi. Apalagi tujuan semua perusahaan tercatat di Indonesia juga menjadi perusahaan yang tercatat di papan utama.
Advertisement
Langkah BEI
Adapun sejumlah hal yang sedang dilakukan BEI untuk mengantisipasi perkembangan kegiatan IPO dan pencatatan di Indonesia termasuk bagi perusahaan di bidang teknologi antara lain:
1.BEI sedang melakukan pengembangan terhadap klasifikasi perusahaan melalui peluncuran IDX-IC (IDX-Industrial Classification) dan sudah berlaku mulai 25 Januari 2021.
"Dengan ada klasifikasi baru tersebut diharapkan lebih menggambarkan sektoral dan industri dari para perusahaan tercatat,” ujar dia.
2.BEI juga sedang dalam tahapan penyelesaian pengembangan peraturan bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat dan implementasi notasi khusus.
3.Berdiskusi bersama OJK untuk mengembangkan regulasi terkait multiple voting shares (MVS).
"Beberapa hal tersebut di atas diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di papan utama untuk dapat tercatat di papan utama serta sebagai upaya Bursa Efek Indonesia dalam rangka merespons perkembangan dunoa bisnis saat ini,” ujar dia.