Simak Cara Memesan Saham Rights Issue BRI

BRI menawarkan sebanyak-banyaknya 28.213.191.604 saham baru atau 28,21 miliar saham dengan nilai nominal Rp 50 per saham dalam rangka rights issue.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Sep 2021, 13:15 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 13:15 WIB
Gedung BRI (Dok: Istimewa)
Gedung BRI (Dok: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau disebut BRI akan melakukan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Harga pelaksanaan rights issue yang ditetapkan Rp 3.400 per saham.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 28.213.191.604 saham baru atau 28,21 miliar saham dengan nilai nominal Rp 50 per saham. Jumlah tersebut sebanyak-banyaknya 18,62 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah rights issue.

Harga pelaksanaan rights issue yang dipatok Rp 3.400 per saham. Dalam rights issue tersebut, setiap pemegang 1 miliar saham lama perseroan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) perseroan pada 9 September 2021 pukul 16.00 WIB berhak atas 230.128.553 HMETD. Satu HMETD berhak untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 3.400 per saham. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya.

Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah, antara lain;

- Para pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS perseroan pada 9 September 2021 pukul 16.00 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD

- Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam sertifikat bukti HMETD sampai dengan akhir perdagangan HMETD, atau

- Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode HMETD

Pemegang saham yang memegang saham perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya, disarankan untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pencatatan pemegang saham dalam DPS perseroan. Yaitu sebelum 9 September 2021.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Distribusi HMETD

IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem penitipan kolektif KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI. Selambat lambatnya satu hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu 10 September 2021.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, perseroan akan menerbitkan sertifikat bukti HMETD atas nama pemegang saham yang dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai 10 September 2021, dengan membawa;

- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku bagi pemegang saham perorangan, dan fotokopi anggaran dasar bagi pemegang saham berbeda hukum atau lembaga. Pemegang saham wajib menunjukkan dokumen asli.

- Surat kuasa asli (jika dikuasakan). Dilengkapai dengan fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

 

Pelaksanaan HMETD

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pelaksanaan HMETD dilakukan mulai 13-22 September 2021. Bagi pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI dapat mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan kepada KSEI dengan menyediakan dana serta HMETD-nya di account/ sub account pada saat pengajuan permohonan.

Sementara bagi yang berada di luar penitipan kolektif, pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan di kantor pusat BAE.

Pemegang saham yang memegang saham perseroan dalam bentuk warkat atau sertifikat bukti HMETD, harus membayar harga pelaksanaan HMETD dalam rekening bank khusus dan mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE perseroan dengan menyerahkan dokumen berikut;

- Bukti asli pembayaran ke rekening perseroan dari bank tempat menyediakan pembayaran

- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku bagi pemegang saham perorangan, dan fotokopi anggaran dasar  dan lampiran susunan pengurus bagi pemegang saham berbeda hukum atau lembaga. Pemegang saham wajib menunjukkan dokumen asli.

- Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp 10.000. Dilengkapi dengan fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa.

Apabila pemegang HMETD menghendaki saham baru dalam bentuk elektronik, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE perseroan melalui anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa;

- Surat kuasa dari pemegang HMETD kepada BAE perseroan melalui anggota Bursa atau Bank Kustordian untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas saham baru dalam penitipan kolektif KSEI atas nama pemberi kuasa

- Formulir asli penyetoran efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani lengkap.

Pemegang saham dapat memesan saham baru tambahan melebihi hak yang dimiliki dengan mengisi pemesanan dan menyerahkan kepada biro administrasi efek Datindo Entrycom paling lambat pada hari terakhir pelaksanaan HMETD, yakni tanggal 22 September.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya