Liputan6.com, Jakarta Status darurat kejahatan seksual di Indonesia membuat pedangdut Vhiona Lee geram. Pelantun lagu "Racun" itu pun mendukung langkah pemerintah untuk memberikan hukuman berat bagi pelaku pemerkosaan khususnya.
Akan tetapi, Vhiona Lee menilai wacana hukum kebiri bagi pemerkosa kurang tepat. Alasannya, hukuman kebiri hanya menghilangkan syahwat pelaku. Ia khawatir pelaku yang dendam tetap bisa melakukan tindakan kekerasan lainnya kepada korban.
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Advertisement
"Aku rasa kurang bijaksana (hukuman kebiri). Itu menyebabkan siksaan yang sangat besar untuk pemerkosa, dan menyalahkan kodrat. Karena manusia punya hawa nafsu selagi masih normal dan bernyawa," ujar Vhiona Lee kepada Liputan6.com, Sabtu (28/5/2016).
"Dan kalau pelaku dendam karena dikebiri, efeknya itu akan lebih berbahaya (bagi korban)," sambungnya.
Menurut Vhiona, hukuman mati jauh lebih pantas diberikan kepada pelaku pemerkosaan. Walau terkesan kejam, wanita yang gemar nge-DJ ini menganggap hukuman mati sebagai hukum yang adil.
Pasalnya, korban pemerkosaan mengalami kerugian yang sangat besar. Selain rasa takut, korban pun biasanya mengalami trauma yang berdampak besar bagi masa depannya.
"Lebih baik dihukum mati saja. karena jiwa orang yang diperkosa pasti akan mati, dan itu tidak bisa digantikan dengan apapun juga," ungkap Vhiona Lee.
"Dengan adanya hukuman mati untuk pemerkosa, pasti akan sangat bagus dan memperlihatkan ketegasan hukum di Indonesia. Aku yakin tingkat kriminalitas khususnya pemerkosaan akan menurun," ia menandaskan. (Ras)