Ditjen Pajak Mau Buka Rekening Nasabah, Ini Respon BPK

Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengakses data rekening nasabah bank harus menunggu revisi dari UU Perbankan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Mar 2014, 14:35 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2014, 14:35 WIB
bpk-manfaatkan-it-140119b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) untuk mengakses data rekening nasabah bank harus menunggu revisi atau amandemen dari Undang-undang (UU) perbankan.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo memandang, rencana Ditjen Pajak tersebut harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu karena, BPK bekerja berdasarkan fakta dan data hukum yang transparan serta mengikuti aturan serta UU.

"Apakah boleh pemegang rekening dibuka bank, karena ternyata UU Perbankan tidak mengizinkan. Kan ada pasal di mana data nasabah dan simpanannya dirahasiakan," jelas dia di kantornya, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Sementara BPK, Hadi menyarankan supaya Ditjen Pajak membenahi sistem pengawasan perpajakan supaya kuat dan solid apabila benar-benar diberi lampu hijau untuk mengakses data nasabah bank oleh otoritas.

"Peraturannya harus di amandemen dulu biar boleh. Jangan sampai melanggar UU yang berlaku," ucap dia.

 

Kementerian Keuangan mengharapkan ada akses langsung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke industri perbakan untuk mengetahui besaran pembayaran pajak.

 

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, jumlah penerimaan pajak yang ideal dalam suatu negara dapat diukur dari jumlah rekening yang dimiliki masyarakatnya. Oleh karena itu, Bambang mengungkapkan, perlu ada akses Direktorat Jenderal Pajak langsung ke industri perbankan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya