Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang batu bara pemegang Izin Usaha Perdagangan (IUP).
Direktur Jenderal Mineral Batu bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengatakan, saat ini pengenaan PNBP pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) lebih tinggi dari IUP.
"PKP2B dana hasil produksi batu bara untuk PNBP nya 13,5persen. IUP 3,57 persen,"Â di kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Menurut Sukhyar, seharusnya antara perusahaan batu bara tidak ada perbedaan pengenaan PNBP. Oleh karena itu saat ini pemerintah sedang melakukan penyesuaian dengan menaikkan PNBP IUP.
"Kita sedang lakukan penyesuaian untuk IUP. Tidak ada bedanya karena kan sama-sama batu bara. Jadi mungkin IUP akan dinaikkan," tutur Sukhyar.
Ia menambahkan, penyesuaian Pendapatan Negara Bukan Pajak tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang PNBP untuk batu bara dan logam yang saat ini sedang direvisi. Rencananya batu bara kalori rendah dikenakan PNBP 7 persen, menengah 9 persen, kemudian tinggi 13,5 persen. "PP PNBP nya untuk batu bara dan logam lain kan sedang revisi berdasarkan kalorinya," pungkas Sukhyar. (Pew/Ahm)
Â
Baca Juga
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Advertisement