Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015 yang menjadi kewenangan Gubernur.
Besaran UMP dikatakan tergantung pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri sebelum Rapat Koordinasi Gabungan antara Kemenko Perekonomian dan Kemenko Maritim di Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
"Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah punya pertimbangan masing-masing menentukan berapa persen. Salah satu pertimbangannya kenaikan harga BBM subsidi," tegas dia.
Penetapan UMP, lanjut dia, merupakan kewenangan masing-masing Gubernur. Proses penetapan besaran dikoordinasikan dengan Dewan Pengupahan di daerah.
"Kita percaya para pemimpin ini bisa menentukan penetapan UMP, karena sebagian (provinsi) sudah, tapi sebagian belum. Kita akan terus ikuti dan pantau dinamikanya," tutur Hanif.
Kementerian Ketenagakerjaan, katanya, sudah menyiapkan regulasi dan peraturan menteri terkait penetapan UMP.
Baca Juga
"Jadi tinggal bagaimana regulasi itu bisa berjalan. Kita akan pantau dan lihat perkembangannya," imbuh dia tanggapi proses penetapan UMP 2015. (Fik/Nrm)
Advertisement