Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, adanya dana yang kembali Indonesia melalui mekanisme repatriasi dinilai akan banyak mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan dia optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,2 persen pada tahun ini.
"BI melihat langkah tax amnesty bisa efektif. Dana yang masuk akan banyak membantu pertumbuhan ekonomi. Kalau penghasilan tax amnesty efektif, akan membuat pertumbuhan ekonomi bisa 5 persen-5,2 persen," ujar dia di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Namun pemerintah dan dunia usaha di dalam negeri diminta tetap waspada. Pasalnya, kondisi ekonomi baik global belum bebas dari gejolak.
"Ke depan, masih banyak yang harus diwaspadai karena ada yang enggak kita harapkan. Kondisi korporasi cukup banyak tekanan dan bunga-bunga yang cukup meningkat," kata dia.
Meski demikian, Agus menilai dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan dunia usaha, diharapkan kondisi ekonomi Indonesia akan lebih stabil. Dengan demikian akan membuat iklim usaha di dalam negeri lebih kondusif.
"Kami yakin kerjasama kita semua. Dunia usaha dan pemerintah penting untuk kerjasama yang baik agar stabil, tenang dan kondusif," tandas dia. (Dny/Ndw)
Energi & Tambang