Jokowi Minta Aparat Negara Juga Ikut Tax Amnesty

Presiden RI Jokow Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh aparat negara untuk ikut mensukseskan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Sep 2016, 12:56 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 12:56 WIB
20160801-Presiden Jokowi Sosialisasikan Masalah Tax Amnesty
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani (kiri) memberikan sambutan saat Sosialisasi Amnesti Pajak (Tax Amnesty), Jakarta, (1/8). Jokowi menyampaikan bahwa ada saluran khusus (hotline) bagi aduan dan keluhan pelayanan tax amnesty. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Jokow Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh aparat negara untuk ikut mensukseskan program tax amnesty atau pengampunan pajak. Langkah tersebut untuk memberikan pesan moral kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa kebijakan ini sangat penting.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, instruksi presiden itu ditindaklanjuti dengan mulai diadakan sosialisasi di beberapa kantor-kantor pemerintahan yang ada di Jakarta. Salah satunya di instansi yang ia pimpin.

"Tax Amnesty ini karena bentuknya Undang-Undang jadi berlaku bagi semua, sehingga tidak boleh ada diskriminasi," kata Pramono di kantornya, Kamis (15/9/2016).

Namun begitu, Pramono memastikan tidak terlalu berharap banyak mengenai capaian dana-dana tebusan dari para pelaku pemerintahan tersebut. Jika dibandingkan dengan para pelaku usaha, menurut Pramono, pelaku pemerintahan hanya sebagian kecil saja‎.

Sosialisasi dilakukan di instansi pemerintahan ini dimaknai Pramono lebih kepada memberikan pesan moral kepada masyarakat bahwa sebagai pembuat kebijakan, pemerintah juga harus memberikan contoh demi mensukseskan kebijakan tersebut.

"Walaupun kontribusi ke uang tebusan tidak sebesar kalangan dunia usaha, jadi ini memberikan keyakinan bahwa pemerintah sungguh-sungguh ingin Tax Amnesty berjalan dengan baik, sukses dan menjadi fondasi ekonomi kita‎," papar Pramono.

Sebelumnya, Pramono mengungkapkan dari hasil komunikasi dengan Dirjen Pajak, per tanggal 14 September 2016, dana tebusan yang masuk sudah mencapai Rp 19,4 triliun.‎ Data ini diyakini lebih update jika dibandingkan dengan dasboard statistik tax amnesty yang ada di website DJP.

Dari data di dasboard portal DJP sendiri saat ini dana‎ tebusan sebesar Rp 11,2 triliun, atau 6,8 persen dari total target Rp 165 triliun. Sementara, dana dari deklarasi dan repatriasi sudah Rp 483 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 344 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 115 triliun. (Yas/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya