Industri Pendukung Migas Khawatir atas Pemberlakuan Gross Split

Rencana perubahan skema sistem bagi hasil produksi migas jadi gross split berdampak terhadap industri pendukung migas.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Des 2016, 20:24 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 20:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengaku khawatir terkait rencana pemerintah yang akan mengubah sistem bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) wilayah kerja (WK) migas menjadi gross split. Sistem ini bakal menggantikan sistem yang ada saat ini berlaku yakni PSC cost recovery.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Migas Bobby Gafur Umar mengatakan, kondisi industri migas sedang tidak baik. Jadi kebijakan yang diambil pemerintah akan memberikan dampak pada pelaku usaha.

"Berdasarkan diskusi kami di Kadin yang terwakili pengurus asosiasi kami memang intinya ketakutan. Karena tidak ada sosialisasi sehingga kami bermimpinya, mimpi buruk, karena kita puasa 3 tahun harga minyak rendah," jelas dia di Menara Kadin Kuningan Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Dia menuturkan, skema itu akan berdampak pada industri pendukung migas. Lantaran selama ini industri pendukung migas juga kalah saing dengan negara lain.

Kurang bersaingnya industri dalam negeri salah satunya disebabkan oleh masih banyak pungutan yang dibebankan oleh pengusaha serta logistik yang relatif mahal.

"Contohnya saya pemain pipa masak harga bahan baku Krakatau Steel lebih mahal dibandingkan pipa jadi dari China sudah sampai sini pula," ujar dia.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah membuat sebuah regulasi yang berpihak pada industri dalam negeri sehingga industri dalam negeri bisa terus tumbuh.

"Memang banyak faktor pemerintah di Perindustrian sudah ada macam untuk lindungi dalam negeri tapi kalau semua diaturnya di Kementerian ESDM  memang ada kekhawatiran apalagi, tanpa diatur KKKS bisa seenak dia, menjadi efisien lagi," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, jika mekanisme pembagian produksi migas dengan menerapkan sistem gross split , maka akan memudahkan penggunaan teknologi baru untuk pencarian migas.

Arcandra mengungkapkan, penggunaan skema bagi hasil gross split kontraktor akan bebas menggunakan teknologi. Hal itu lantaran negara tidak lagi membayar biaya pengganti ‎produksi migas ke kontraktor (cost recovery).

"Gross split, kembangkan lapangan tersebut mau bawa teknologi dari mars, bulan, government lihat ‎hanya produksi. Tapi untuk teknologi seperti apa itu diserahkan ke kontraktor," kata Arcandra.

Arcandra menuturkan, perusahaan migas lokal juga akan terbantu jika skema gross split diterapkan, karena bebas mengembangkan lapangan migas yang digarapnya."Untuk local company gross split bisa dimanfaatkan. Dia mampu mendevelop yakin dengan teknologi itu dia kembangkan," tutur Arcandra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya