Cegah PHK di Sektor Migas, Pemerintah Siapkan Insentif

Pemerintah menawarkan sejumlah insentif bagi perusahaan pencari minyak dan gas bumi (‎migas).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jan 2016, 17:45 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 17:45 WIB
'Dapur' Penyokong Ekonomi Negara
Di dalam rumah bangsa Indonesia Sektor Hulu Migas ibarat sebuah 'dapur' negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menawarkan sejumlah insentif bagi perusahaan pencari minyak dan gas bumi (‎migas). Penawaran tersebut diberikan sebagai salah satu usaha untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja di perusahaan pencari migas akibat adanya penurunan harga minyak dunia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ‎I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pemerintah saat ini sedang fokus untuk menghindari terjadinya PHK besar-besaran di sektor hulu migas di Indonesia. PHK tersebut terjadi karena penurunan harga minyak yang mengakibatkan beberapa perusahaan pencari migas  atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) harus melakukan efisiensi.

"Kami sangat konsen dengan keadaan di sektor migas saat ini. KKKS seperti Chevron dan sebagainya tersebut kami minta untuk tidak melakukan PHK besar-besaran," kata Wirat, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Pemerintah akan menawarkan insentif untuk menghindari PHK ke KKKS. Insentif tersebut diharapkan akan mengurangi beban perusahaan dalam menghadapi anjloknya harga minyak ‎dunia.

"Dari situlah mereka butuh apa, sekarang lagi diskusi ada yang minta tax holiday, ada yang minta moratorium eksplorasi dan sebagainya ini sedang kami bahas, supaya industri hulu tetap jalan," tutur Wirat.

Menurut Wirat, jika perusahaan terpaksa melakukan PHK, dilakukan secara natural, seperti habisnya masa bakti pekerja. Bukan karena penurunan harga minyak dunia.‎ Pemerintah bisa campur tangan untuk urusan PHK tersebut, karena perwakilan pemerintah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah berkontrak dengan KKKS.

"Kalaupun ada pengurangan itu natural aja, artinya yang pensiun atau yang pindah kerja, jadi tidak ada pemberhentian besar-besaran," tutup Wirat.

Untuk diketahui, gelombang PHK kembali menghantui Indonesia. Setelah industri padat karya di tahun lalu, kini nasib serupa menimpa perusahaan minyak di dunia maupun di Indonesia akibat anjloknya harga minyak dunia hingga menembus di bawah US$ 30 per barel.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengungkapkan, saat ini perusahaan minyak di seluruh dunia sedang melakukan efisiensi. Mulai dari penghematan biaya operasional sampat terpaksa memecat karyawannya karena alasan harga minyak turun.

"Perusahaan minyak maupun industri yang berhubungannya, seperti kontraktor, industri pendukung di seluruh dunia tercatat sudah mem-PHK sekitar 250 ribu orang," tegasnya saat berbincang dengan Liputan6.com.

Kebijakan pengurangan karyawan, kata Marwan, tidak bisa lagi terhindarkan meskipun beberapa perusahaan minyak maupun negara produsen minyak mentah mempunyai dana cadangan hingga ratusan miliar dolar Amerika Serikat (AS). Misalnya Arab Saudi, dan lainnya. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya