Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri berpendapat, peningkatan kesejahteraan buruh tidak berasal dari faktor kenaikan upah.
Namun, juga bisa berasal dari kompensasi pengeluaran yang berasal dari kebijakan pemerintah. Hal tersebut antara lain penguatan akses pendidikan, kesehatan sampai dengan rumah.
"Upah tentu saja terkait peningkatan kesejahteraan tapi bukan satu-satunya faktor. Faktor lain sisi pengeluaran yang dapat dikompensasi kebijakan sosial dari negara seperti penguatan akses pendidikan, keuangan, transportasi, dan tentu saja seperti yang kita lakukan hari ini perumahan yang layak," kata dia dalam Groundbreaking Rumah Susun di Tangerang Selatan, Kamis (27/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Terkait rumah, Hanif mengatakan, merupakan kebutuhan dasar bagi buruh. Itu mengingat sekitar sepertiga pendapatan buruh dialokasikan untuk pemenuhan hunian.
"Rumah layak merupakan kebutuhan dasar bagi pekerja buruh dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sekitar sepertiga dari pendapatan buruh dialokasikan untuk keperluan perumahan, baik model sewa, kontrak, dan lain-lain," jelas dia.
Sebab itu, pemerintah membuat berbagai kebijakan untuk mendekatkan buruh dengan kepemilikan rumah. Di antaranya ialah dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kemudian, melalui regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dana jaminan sosial di antaranya instrumen investasi paling banyak 30 persen (untuk mendukung program penyediaan perumahan) sesuai PP 55 Tahun 2015 perubahan PP 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar dia.
Kemudian, melalui PP 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Menggariskan bahwa pengambilan manfaat JHT paling banyak 30 persen yang peruntukannya untuk pemilikan rumah. Hal ini merupakan skema penyediaan perumahan jaminan sosial," jelas dia.
Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Layanan Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.
"Kami sudah menerbitkan Permenaker 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua yang kita luncurkan untuk memfasilitasi pembiayaan perumahan melalui BPJS," ujar dia.
https://www.vidio.com/watch/717828-berkah-kekalahan-ahok-untuk-pedagang-bunga-liputan-6-siang-270417