Petani Tebu Kena Pajak 10% Akibat Pemerintah Kalah di MA

Ditjen Pajak mengundang sekitar 50 petani tebu untuk berdiskusi mengenai PPN gula 10 persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jul 2017, 21:52 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2017, 21:52 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menegaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen yang diprotes para petani tebu bukan inisiatif dari pemerintah, melainkan pengusaha yang tergabung di Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Pemerintah memberi solusi agar meringankan petani tebu memenuhi kewajibannya, yakni dengan mendirikan Koperasi Unit Desa (KUP) berbadan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 yang barang strategis bebas pengenaan PPN, termasuk penyerahan barang hasil pertanian atau perkebunan, gula tidak termasuk komoditas yang terkena pajak.

"Pemerintah tidak mengambil inisiatif apa-apa. Tapi ada yang maju ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materi PP itu, sehingga ditetapkan gula kena PPN. Jadi pemerintah tidak mengambil inisiatif apa-apa dalam soal ini, pemerintah terpaksa mengenakan itu karena putusan MA," tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Darmin mengusulkan kepada Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak saat ini untuk mencari solusi, salah satunya mengenakan PPN final kepada para petani tebu. "Sebenarnya ini sayang sekali. Barangkali Pak Ken bisa finalkan saja PPN-nya supaya murah," saran Mantan Dirjen Pajak itu.

Di temui di tempat yang sama, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia lah yang justru mengajukan uji materi atas PP Nomor 31 Tahun 2007 ke MA. Kemudian MA memutuskan gula dikenakan PPN 10 persen.

"Karena kita kalah di MA, ya gula dikenakan PPN. Petani tebu kan kalau dia serahkan tebu, bukan dibayar duit, tapi gula. Otomatis kena PPN. Gula ini kemudian dititipkan lagi ke pabrik gula untuk dijual," papar dia.

Ken menengarai kisruh pajak gula dibalut isu politik. Untuk itu, Ditjen Pajak mengundang sekitar 50 petani tebu untuk berdiskusi mengenai PPN gula 10 persen. "Petani tebu sekitar 50 orang kita undang datang ke kantor pusat Ditjen Pajak. Kita akan jelaskan hari Kamis pukul 09.00," ujarnya.  

Menurut Ken, persoalan ini bukan tanpa solusi. Ken mengusulkan agar petani tebu membentuk koperasi sehingga menjadi badan hukum, dan PPN dapat dikreditkan atau dicicil.

"Saya suruh buat KUD, kan nanti jadi badan hukum sehingga bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selanjutnya PPN yang ditarik pabrik gula bisa dikreditkan lagi, lalu dia restitusi ya tidak apa. Kalau individu kan tidak mungkin omset sampai Rp 4,8 miliar, sedangkan kalau koperasi bisa di atas itu," tandas Ken.

Simak video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya