Liputan6.com, Jakarta Vietnam mulai mengeluarkan kebijakan pembatasan terhadap impor mobil dari negara lain, salah satunya asal Indonesia. Hal ini membuat produsen otomotif dalam negeri harus mulai mencari pasar baru untuk menjaga volume ekspor mobil.
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, selama ini Vietnam merupakan salah satu pasar terbesar bagi ekspor mobil Indonesia, khususnya jenis SUV. Pada tahun lalu, ekspor mobil ke Vietnam mencapai 40 ribu unit atau sekitar 20 persen dari total ekspor mobil Indonesia yang sebesar 220 ribu unit.
"Kita akan dorong (ekspor) karena kita kemampuan SUV-nya tinggi. Tetapi negara Vietnam sudah mulai melakukan restricted terhadap produk Indonesia, di mana kita diminta ada semacam kuota untuk ekspor ke Vietnam," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Advertisement
Baca Juga
Namun menurut dia, kebijakan pembatasan yang dikeluarkan Vietnam sebenarnya merupakan hal yang wajar dilakukan sebuah negara. Hal ini terkait dengan daya saing produk sebuah negara terhadap produk dari negara lain.
"Memang kalau kita mempunyai daya saing tinggi memang negara lain membentengi," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Airlangga, agar ekspor otomotif Indonesia tidak terganggu akibat kebijakan pembatasan ini, maka produsen dalam negeri harus mencari alternatif pasar lain.
"Oleh karena itu kita juga harus siap-siap alternatif pasar. Di negara ASEAN salah satu ekspor terbesar kita ke Filipina, kedua Vietnam, dan Thailand," tandas dia.
Ribuan Mobil Toyota Indonesia Tersandera Peraturan Baru Vietnam
Pemerintah Vietnam telah memberlakukan regulasi baru, terkait pemeriksaan ketat untuk mobil impor. Hal tersebut dipandang sebagai proteksionisme, menyusul penghapusan tarif impor untuk mobil dari Asia Tenggara, mulai 1 Januari 2018.
Peraturan baru tersebut berdampak langsung ke pabrikan mobil di Indonesia. Salah satunya, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), yang sudah menunda ekspornya ke Vietnam.
"Mungkin semua sudah tahu, pemerintah Vietnam mengeluarkan regulasi yang menyebabkan harus menunda ekspor kita," jelas Bob Azam, Direktur Administrasi, Corporate & External Affairs kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (29/1/2018).
Lanjut Bob, pihak pabrikan asal Jepang ini menggunakan kata 'menunda', karena memang kendaraan dari Toyota sudah siap. Jadi, dengan adanya peraturan baru ini, kendaraan Toyota tidak bisa masuk ke Vietnam alias tertahan.
"Kami berharap segera dinormalisasikan, karena yang penting arus barang jalan dahulu. Masalah tarif, atau nanti bisa dibicarakan karena paling penting arus barang harus jalan," tambah Bob.
Untuk diketahui, ekspor mobil Toyota buatan Indonesia didominasi oleh Fortuner, dengan kurang lebih 2.000-an unit per bulan. Selain itu, terdapat juga ekspor beberapa model dalam bentuk completly knock down (CKD), dan mesin.
Advertisement