DJP Incar Target Kepatuhan Pajak dari WP Badan dan Non Karyawan

DJP mengaku target kepatuhan pajak pada tahun ini menyasar Wajib Pajak (WP) Badan dan WP Orang Pribadi Non Karyawan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Feb 2018, 15:51 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 15:51 WIB
hari-terakhir-spt-kantor-pajak-130328b.j
SPT Tahunan PPh

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku target kepatuhan pajak pada tahun ini menyasar Wajib Pajak (WP) Badan dan WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Hal tersebut dikarenakan tergerusnya jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 untuk WP Orang Pribadi Karyawan karena kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama mengaku belum menetapkan target kepatuhan pajak di 2018. Alasannya, DJP ingin melihat jumlah WP yang wajib melaporkan SPT Tahun Pajak 2017 yang disampaikan pada 2018.

"Target kepatuhan belum kita tetapkan, karena sedang kita cek jumlah WP yang wajib SPT Tahunan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Hestu Yoga menambahkan, DJP melihat SPT Tahunan Pajak yang dilaporkan WP ternyata banyak yang penghasilan netto-nya di bawah PTKP, terutama WP Orang Pribadi Karyawan.

"Itu terkait kenaikan PTKP beberapa tahun terakhir," ucapnya.

Untuk lebih meningkatkan kualitas pengukuran kinerja kepatuhan, kata dia, DJP akan menekankan target untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi Non Karyawan.

"Kita tekankan targetnya nanti untuk WP Badan dan WP Orang Pribadi Non Karyawan guna lebih meningkatkan kualitas pengukuran kinerja kepatuhan," papar Hestu Yoga.

Data DJP menyebut, rasio kepatuhan WP pada tahun lalu sebesar 72,60 persen atau 96,8 persen dari patokan target yang sebesar 75 persen.

Sedangkan realisasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 di tahun lalu menurun dibanding periode penyampaian 2016 sebanyak 12,74 juta SPT.

Penurunan itu karena pemerintah menaikkan batasan gaji bebas pajak dari Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun menjadi Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Ingat, Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2018

DJP Perpanjang Waktu E-fin, Kantor Pajak Tetap Diserbu
Hari terakhir pelaporan SPT pajak secara manual, kantor pajak diserbu wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau beberapa hal kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Badan Usaha terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017. Batas akhir penyampaian SPT Pajak 31 Maret 2018 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan 30 April 2018.

Hestu Yoga Saksama mengaku, sudah ada WP Orang Pribadi yang menyerahkan SPT Tahun Pajak 2017 di periode Januari dan Februari ini.

"Memang sudah banyak WP Orang Pribadi yang lapor SPT Pajak 2017, tapi belum terlihat antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

DJP, diakui Hestu Yoga, siap melayani masyarakat dalam pelaporan SPT sesuai kondisi di lapangan. Oleh karenanya, DJP mengimbau beberapa hal kepada WP.

Pertama, menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT tahunannya.

"Kedua, demi kenyamanan WP, tidak menunggu batas akhir penyampaian SPT Pajak pada akhir Maret 2018. Serta ketiga, memanfaatkan saluran DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya