Liputan6.com, Jakarta Memasuki 2018, persoalan pajak masih menjadi masalah bersama dari berbagai negara di dunia. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional kini tengah mempersiapkan aturan mengenai pencegahan pelarian pajak dalam bentuk Mandatory Disclosure Recruitment (MDR).
John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Sedang dalam proses, untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan menyangkut MDR," ujarnya pada acara "2018 Taxation Policy Outlook" di Auditorium LEPM FEB UI Salemba, Kamis (1/2/2018).
MDR merupakan implementasi aksi dari kebijakan pencegahan penggerusan pendapatan dan pengalihan profit, atau Base Erosion and Profiting Shiftint (BEPS).
Sebanyak 97 negara dan yuridiksi, termasuk Indonesia, sudah berkomitmen untuk mencegah BEPS demi kepentingan perpajakan.
Â
Tak Hanya Wajib Pajak
Di dalam MDR, John menambahkan, wajib pajak (WP) beserta promotornya, seperti pengacara atau perbankan, diminta untuk melaporkan model tax planning mereka kepada otoritas pajak.
"Tidak hanya wajib pajak saja yang diwajibkan melapor, tapi juga promotornya, untuk men-disclose kepada kantor pajak mengenai model-model tax planning-nya," tutur dia.
"Nanti kantor pajak akan menentukan, boleh atau tidak skema itu dipakai. Tapi kalau kategori aggressive tax planning, itu tidak boleh," tambahnya
Terkait agressive tax planning, ia menilai bahwa itu sangat berbahaya bagi negara, karena dapat menyebabkan basis perpajakan suatu negara tergerus.
John berharap, skema MDR yang sudah diterapkan oleh beberapa negara maju dunia juga dapat dipakai di Indonesia. "Indonesia bukan mau coba-coba, kita ingin melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmen kita sebagai masyarakat internasional," pungkasnya.
Advertisement