Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, sektor kelistrikan telah membakar 32,6 juta ton batu bara. Batu bara tersebut digunakan untuk menggerakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga 22 Mei 2018.
‎Direktur Jendera Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, batu bara tersebut dipasok dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebanyak 16,9 juta ton.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) BUMN sebanyak 4,2 juta ton, IUP Penanam Modal Asing (PMA) sebanyak 117,2 ribu ton, IUP laiunya 11,4 juta ton.
Advertisement
"Untuk total realisasi penyerapan batu bara sektor kelistrikan sampai 22‎ Mei sebesar 32,6 juta ton, " kata Bambang, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (24/5/2018).
Baca Juga
Bambang menuturkan, target pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan mencapai 121,8 juta ton pada 2018. Pasokan batu bara itu terdiridari PKP2B 75,5 juta ton, IUP BUMN 6,1 juta ton, IUP PMA 6 juta ton dan IUP lainya 34,1 juta ton. "Total volume 121 juta kalau ini dilakukan semua akan terpenuhi," tutur Bambang.
Bambang pun optimistis, kebutuhan batu bara sektor kelistrikan dapat terpenuhi. Lantaran kontrak kebutuhan batu bara untuk listrik di bawah target yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 93,2 juta ton pada 2018.
"Kewajiban realisasi kewajiban dalam negeri dari 121 juta ton, sedangkan volume kontrak dengan PLN 93 juta ton," ujar dia.
Â
Â
PLN Sebut Kebijakan Harga Batu Bara Khusus Kelistrikan Belum Optimal
Sebelumnya, PT PLN (Persero) belum merasakan manfaat keberadaan harga patokan batu bara khusus bagi sektor kelistrikan. Sebab, kebijakan tersebut belum sepenuhnya berlaku saat ini.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan, dengan adanya harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan dengan patokan tertinggi sebesar US$ 70 per ton, seharusnya membawa dampak positif terhadap efisiensi yang sedang dilakukan ‎PLN.
"‎Domestic Market Obligation (alokasi batu bara dalam negeri) memengaruhi. Sangat besar pengaruhnya. Dengan adanya DMO, itu kan sebenarnya saat ini belum efektif diberlakukan,"‎ kata Made, di Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.
Namun, menurut Made, saat ini harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan belum bisa dinikmati dengan optimal. Kebijakan tersebut belum berjalan efektif, karena masih ada perhitungan harga batu bara.
"Belum. Makannya hitung-hitungannya kemarin masih belum manis. Implementasinya belum efektif sampai sekarang," ujarnya.
Made mengungkapkan, seharusnya kebijakan tersebut sudah dilaksanakan, setelah terbitnya payung hukum yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395 KK/30/ MEM /2018 tentang harga penjualan batubara untuk penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
"Sudah Keputusan Menterinya, tetapi dari sekian banyak perusahaan batu bara akan diperhitungkan dia. Begitu ada Keputusan Menteri itu harusnya implementasinya langsung," ujar dia.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement