Pemerintah Bakal Paparkan Kenaikan PPh Impor 10 Persen Barang Konsumsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers mengenai PMK tentang kenaikan PPh impor 10 persen untuk barang konsumsi.

oleh Merdeka.com diperbarui 05 Sep 2018, 17:26 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 17:26 WIB
Capaian Ekspor - Impor 2018 Masih Tergolong Sehat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Ekspor April sebesar 14,47 miliar dolar AS lebih rendah ketimbang Maret 2018 yang mencapai 15,59 miliar dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) impor 10 persen untuk barang konsumsi di Gedung Aula Juanda, Kementerian Keuangan, Selasa 5 September 2018.

Kebijakan ini akan menjadi salah satu upaya pemerintah mengendalikan defisit transaksi berjalan. Peluncuran kebijakan ini dihadiri oleh Menteri Perekonomin Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

"Konferensi pers perihal kenaikan PPh impor 10 persen rencananya akan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan," demikian undangan yang beredar di kalangan wartawan, Rabu (5/9/2018).

Diketahui, Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Dalam beleid tersebut, beberapa barang impor konsumsi dikenakan tarif PPh Impor sebesar 2,5 persen hingga 10 persen.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pembatasan Impor 500 Komoditas

Capaian Ekspor - Impor 2018 Masih Tergolong Sehat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Kenaikan impor dari 14,46 miliar dolar AS pada Maret 2018 menjadi 16,09 miliar dolar AS (month-to-month). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap. Nantinya, kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sudah (siap). PMK-nya nanti kita umumkan segera," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta, Rabu 4 September 2018.

Sri Mulyani menuturkan, PMK tersebut akan diterbitkan paling cepat Rabu besok. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore atau Kamis," tandas dia.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji untuk melakukan pembatasan impor pada 500 komoditi. Hal itu bertujuan untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan dari 500 komoditi tersebut sebagian besar yang akan dikurangi adalah impor konsumsi. "Akan direview lagi dan kebanyakan barang konsumsi," kata Menperin Airlangga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya