Harga Acuan Penjualan Ayam Naik Jadi Rp 34 Ribu per Kg

Kenaikan harga acuan ayam diambil guna mencegah para pengusaha gulung tikar atau bangkrut.

oleh Bawono Yadika diperbarui 26 Sep 2018, 20:34 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 20:34 WIB
Harga ayam di Pasar Rumput, Jakarta Selatan,  di kisaran Rp 35 ribu per kilogram (kg) pada Senin (24/9/2018).
Harga ayam di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, di kisaran Rp 35 ribu per kilogram (kg) pada Senin (24/9/2018).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menaikkan harga acuan penjualan ayam di tingkat konsumen sebesar Rp 34 ribu per kilogram (kg). Harga naik Rp 2.000 per kg dibandingkan penetapan sebelumnya.

Itu disampaikan Mendag di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (26/9/2018). "Harga daging acuan ayam Rp 34 ribu, ini akan segera kita sesuaikan," jelas dia.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Pembelian di Konsumen, maka harga ayam di tingkat konsumen sebesar Rp 32 ribu per kg. Dengan keputusan ini, maka harga acuan daging ayam di tingkat konsumen naik Rp 2.000 per kg.

Sedangkan harga acuan daging ayam di tingkat petani yaitu berkisar Rp 17 ribu - Rp 19 ribu per kg. Kiniharga acuan itu dinaikkan sebesar Rp 1.000 di rentang Rp 18 ribu - Rp 20 ribu per kg di tingkat petani.

Dia pun menegaskan, langkah ini diambil guna mencegah para pengusaha gulung tikar atau bangkrut. "Kalau tidak disesuaikan maka peternak kecil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kena imbas. Bisa gulung tikar," jelas dia.

Ia pun memastikan agar pengusaha telur dan ayam dapat terakomodir dengan baik melalui keputusan harga acuan untuk daging ayam ras tersebut. Termasuk diantaranya mendiskusikan langsung dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami konsul juga sama KPPU dan melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga serta satgas pangan dan juga Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Dan itu kesepakatan kami," pungkasnya.

Mendag Enggar pun berjanji akan segera merevisi Permendag Nomor 58 itu. "Penetapan harga baru ini akan berlaku pada 1 Oktober ini," tutup dia.

Pemerintah Patok Batas Bawah dan Atas Harga Telur

Harga Telur Ayam.
Harga Telur Ayam. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Hasil rapat koordinasi (rakor) Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan sejumlah asosiasi dan pengusaha hingga peternak telur menyepakati sejumlah keputusan.

Enggartiasto menyampaikan, keputusan tersebut salah satunya yakni menetapkan harga batas bawah dan batas atas untuk harga telur ayam ras di tingkat peternak.

"Dengan berbagai masukan menetapkan harga batas bawah dari telur Rp 18.000 (per kilogram) yang semula Rp 17.000. Kemudian dengan batas atas adalah Rp 20.000," ujar dia saat konferemsi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Enggartiasto menyebut, keputusan ini di ambil menyikapi kondisi harga telur yang saat ini sedang jatuh, sementara harga pangan terus meningkat. Oleh karena itu, kata Enggartiasto, perlu ada penetapan harga batas bawah dan atas. 

"Kalau ini tidak disikapi dan kita tidak melakukan berbagai langkah maka akan menimbulkan persoalan bagi para peternak telur dan ayam. Sebab mereka juga akan ambil langkah afkir dini. Jangka panjanganya ini adalah akibatnya suplay telur di masa depan," imbuh Enggartiasto.

Enggartiasto juga akan meminta kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar menyesuaikan harga telur yang telah disepakati. Harga beli atau famgate tidak boleh lebih rendah dari harga yang disesuaikan.

"Teman-teman Aprindo sebagai price leader akan diikuti oleh pedagang-pedagang yang lain. Telur ayam Rp 18.000 Itulah kesepakatan yang dikeluarkan. KPPU menjelaskan bahwa jadikanlah ini ketetapan pemerintah dan hasil meeting kami Aprindo bakal lakukan ini yakni follow pemerintah dimana mereka membeli dengan harga tidak di bawah Rp 18.000," pungkas Enggartiasto.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya