Pemerintah Diminta Tak Revisi Aturan Simplifikasi Cukai

PMK 146/2017 menyederhanakan struktur tarif cukai rokok berjumlah 10 pada 2018.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Okt 2018, 20:41 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2018, 20:41 WIB
20160930- Cukai rokok.
Cukai rokok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk tetap mempertahankan peta jalan (roadmap) penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017.

Konsistensi aturan ini penting demi menciptakan kepastian usaha bagi semua pihak. Terlebih, kebijakan penyederhanaan ini sudah melalui kajian yang matang, serta melalui diskusi dan sosialisasi yang cukup lama.

Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan mengatakan kebijakan penyederhanaan yang dibuat Kementerian Keuangan sudah tepat. Jika direvisi, maka kebijakan ini tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan. Karena kan PMK sudah keluar. Kalau dicabut dan diperlemah, maka kalangan masyarakat sipil akan mempertanyakan. Ada apa di balik itu?" kata Abdillah di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

PMK 146/2017 menyederhanakan struktur tarif cukai rokok berjumlah 10 pada 2018. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok juga disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 lapisan. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 lapisan.

Dia juga menambahkan, revisi PMK justru akan menciptakan polemik besar di publik. "Kami tidak setuju jika ada revisi karena pemerintah sudah mengeluarkan perencanaan yang berkekuatan hukum tetap melalui peraturan menteri keuangan," ujar Abdillah.

Menurut Abdillah, penyederhanaan tarif cukai rokok akan menutup celah bagi pabrikan besar untuk membayar tarif lebih rendah dari ketentuan golongannya. "Kalau semakin rumit, hasilnya tidak akan optimal. Untuk kebijakan publik, yang lebih sederhana yang lebih baik," tambahnya.

Dukungan konsistensi pelaksanaan roadmap penyederhanaan tarif cukai juga disampaikan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo. Menurut dia, penyederhanaan tarif cukai akan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dipakai menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Dengan menyederhanakan tingkat tarif cukai rokok, Indonesia sangat mungkin terselamatkan dari masalah beban biaya kesehatan sekaligus tingginya prevalensi perokok yang merupakan calon peserta yang akan melakukan klaim kesehatan dari penyakit berat," jelas dia

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber; Merdeka.com

Tarif Baru Cukai Rokok Terbit pada Oktober 2018

20160930- Cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tarif cukai rokok pada 2019. PMK tersebut akan dirilis Oktober 2018. 

"Keluarnya Oktober ini, mudah-mudahan sesegera mungkin ya," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Direktorat Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).

Heru menambahkan, keputusan PMK soal tarif cukai rokok akan mempertimbangkan segala pemangku kepentingan, termasuk di antaranya aspek kesehatan dan juga dari sisi petani sendiri.

"Kita komunikasi terus dengan kementerian dan lembaga, tentunya yang concern dengan kesehatan seperi Kemenkes dan BPOM. Kemudian juga dengan Kemenperin, Kementan dan pemerhati lingkungan kesehatan dan pertanian," ujar dia.

Meski begitu, Heru belum memastikan apakah kebijakan PMK akan membawa kenaikan tarif kepada cukai rokok. 

"Belum tahu, masih dibicarakan. Yang pasti pemerintah memerhatikan semua kepentingan. Itu seperti kepentingan kesehatan, industri, petaninya, peredaran ilegalnya, termasuk juga revenue," ujar dia.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya