GoJek Minta Regulasi Ojek Online Tak Hambat Inovasi

Gojek akan mengikuti regulasi yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

oleh Merdeka.com diperbarui 06 Jan 2019, 20:32 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2019, 20:32 WIB
Pengemudi Gojek melintas di Bundaran HI
Pengemudi Gojek melintas di Bundaran HI (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Government Relations GoJek, Shinto Nugroho mengatakan pihaknya akan mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dalam penerbitan aturan atau regulasi mengenai ojek online.

Dia menegaskan, sebagai aplikator akan mengikuti regulasi yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan tersebut.

"Ini baru berupa suatu rencana pemerintah. Kita sebagai aplikator akan melaksanakan, akan tunduk, partisipasi, dan kooperatif. Kita akan tunggu dari pemerintah nanti akan bagaimana baru kita akan sama-sama bicara. Tapi selama ini kami selalu berusaha duduk satu meja dengan pemerintah," kata dia saat ditemui dalam acara Safety Riding di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1/2019).

Kendati demikian dia berpesan agar pemerintah tidak membuat regulasi yang menghambat perkembangan teknologi atau inovasi.

"Inovasi jangan ditahan. Kalau enggak ada inovasi, kita enggak bakal melihat Go-Jek, kita enggak bakal melihat tokopedia, juga bukalapak. Inovasi jangan ditahan. Digital sudah di sini. Kita harus maju terus dengan mengemukakan teknologi," ujarnya.

Dalam kesempatan serupa, salah satu driver bernama Mulyono mengajak rekan-rekannya untuk mendukung pemerintah dalam menyusun regulasi tersebut.

"Kalau ada oknum-oknum ngajak demo, enggak usah. Karena regulasi sudah akan dibuat. Pemerintah berjanji akan membuat regulasi secepatnya," ujarnya.

Dia mengajak rekan-rekannya sesama driver ojek online untuk tetap bekerja dengan ikhlas. "Pesan saya, jalanin pekerjaan anda dengan ikhlas," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenhub Targetkan Aturan Ojek Online Terbit Maret 2019

Pengemudi Uber
Ratusan pengemudi Uber melakukan konvoi perpisahan Bundaran HI, Jakarta, Sabtu (7/4). Setelah Uber di akuisisi oleh perusahaan Grab kini sebagaian besar driver berpindah ke Gojek. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengatur pengendara ojek online (ojol) di dalam negeri. Aturan tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan mengatur sejumlah masalah sehari-hari yang dikeluhkan oleh pengemudi ojek online. Salah satu diantaranya seperti akun pengendara yang tiba-tiba dihentikan (suspend) oleh operator.

"Jadi itu yang selalu disuarakan. Pertama masalah tarif, kemudian suspend itu kan selalu jadi masalah serta ketiga terkait permasalahan pengemudi ojol, kan paling rentan mengalami keselamatan jadi kalau sampai legalisasi itu yang kita khawatirkan adalah keselamatan," ujar dia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019). 

Budi Setiyadi mengaku pada pekan depan pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan perwakilan pengendara ojek online. Setelah itu, rencananya akan diselenggarakan seminar edukasi untuk menyosialisasikan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ojol tersebut.

"Hari Selasa besok, saya mau konsolidasi dengan pengemudi sepeda motor. Ada beberapa perwakilan yang kita tunjuk sebagai penyusunan baru dan ada seminar nasional," imbuhnya.

Ia pun mengungkapkan, Permenhub terkait ojol itu ditargetkan dapat rampung pada Maret tahun ini. "Target selesai menurut saya sebelum Pemilu. Insyallah Maret," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya