Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Nuklir, Bapeten Gandeng Polri

Penegakan hukum bidang ketenaganukliran dilaksanakan sebagai amanah dari ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Apr 2019, 13:15 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 13:15 WIB
Ilustrasi fasilitas nuklir
Ilustrasi (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Badan pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk meningkatkan penegakan hukum ketenaganukliran.

Penegakan hukum bidang ketenaganukliran dilaksanakan sebagai amanah dari ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. hal ini, merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah dilaksanakan pembinaan oleh Bapeten.

Kepala Bapeten Jazi Eko lstiyanto mengatakan, dengan adanya perjanjian nota kesepahaman dan kerja sama antara Bapeten dan Polri, akan terjalin kerja sama yang lebih erat dan koordinasi yang lebih mantap.

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Ketenaganukliran oleh Sekretaris Utama Bapeten  Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri lrjen ldham Aziz, sebagai tindak lanjut dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Kepala BAPETEN Jazi Eko lstiyanto dan Kapolri Tito Karnavian pada tanggal 10 Januari 2019.

"Kerja sama ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman instansi penegakan hukum atas ketentuan peraturan perundangan bidang ketenaganukliran," kata Jazi, saat menghadiri penandatangan perjanjian Kerjasama, di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurutnya, Bapeten telah melaksanakan penegakan hukum terkait pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang no. 10 tahun 1997, tentang Ketenaganukliran, pada sejumlah fasilitas kesehatan maupun industri yang memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin atau izinnya sudah kadaluwarsa ataupun melanggar kondisi perizinan.

Proses pelaksanaan penegakan hukum terhadap sejumlah instansi tersebut yang selama ini mencapai 30 instansi, beberapa diantaranya telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan atau telah incraht.

”Diharapkan, kegiatan ini dapat menumbuhkembangkan budaya keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Serta mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berlandaskan pada aspek kepastian dan ketertiban hukum, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

RI Kaji Kebutuhan Dana Bangun Pembangkit Nuklir

20160603- PLTN Novoronez di Rusia- Nurmayanti
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Novovoronezh adalah pembangkit pertama di dunia yang memiliki fasilitas reaktor water cooled dan water-moderated di dunia, yang terletak di Kota Boronez, Rusia. (Liputan6.com/Nurmayanti)

Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengaku terus mengevaluasi pentingnya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.

Anggota DEN Abadi Poernomo mengatakan, berdasarkan studi yang dilakukan ke Jepang, biaya pembangunan PLTN dengan tingkat keamanan tinggi membutuhkan biaya yang sangat mahal.  

"Sekarang sudah pada stage 3 sampai 3,5 ini sangat mahal sekali. Kemarin saya sempat nengok ke Fukushima, Jepang dan di situ bagaimana membuat PLTNitu aman. Kalau dari diskusi saya dengan temen-temen di Jepang untuk yang terbaru ini sudah sampai USD 7 juta per MW," ungkapnya saat ditemui di acara 'Forum Weekly' di Auditorium Gedung Sindo, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Selain mempertimbangkan aspek biaya, DEN juga mempertimbangkan sisi permintaan alias kebutuhan listrik dalam negeri. 

"Jadi pembangkit nuklir itu kalau sekali dibangun kan bisa 1.000-2.000 mw. Besar-besar. Nah kebutuhan kita apakah sama demikian. Kemudian bagaimana itu affordable, dipertimbangkan bagaimana harga listriknya," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya