Agar Harga Tiket Turun, Pemerintah Harus Hapus Kebijakan Tarif Batas

Tarif batas atas dan tarif atas bawah hanya akan membuat harga tiket mahal di off season atau musim-musim sepi.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Jun 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 19:45 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Aktivitas penerbangan di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12 - 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai perlu untuk mencabut kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat. Hal ini guna menekan harga tiket menjadi lebih murah.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi mengatakan, penerapan tarif batas baik atas dan bawah ini membuat harga tiket menjadi mahal, bahkan pada saat musim yang sepi penumpang.

"Tarif batas atas dan tarif atas bawah hanya akan membuat harga tiket mahal di off season atau musim-musim sepi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Dia mengungkapkan, penerapan tarif batas tersebut sebenarnya juga merugikan konsumen. Sebab, konsumen tidak bisa memilih untuk mendapatkan harga tiket pesawat yang murah jika tiket dipesan jauh-jauh hari.

Berbeda ketika tarif batas ini belum diterapkan, di mana konsumen bisa mendapatkan harga tiket pesawat yang murah jika memesan sejak jauh hari.

"Ini akan merubah pola konsumsi masyarakat kita untuk membeli tiket penerbangan. Kita akan semakin kesulitan untuk berhemat dengan cara melakukan pembelian di bulan-bulan sebelum tanggal keberangkatan karena harganya akan tidak jauh berbeda dan cenderung masih mahal," jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut Nawir, agar harga tiket pesawat bisa kembali terjangkau bagi masyarakat, maka perlu adanya penghapusan terhadap tarif batas atas dan tarif batas bawah. Selain itu, dengan penghapusan ini juga akan membuat harga tiket yang ditawarkan maskapai makin kompetitif.

"Yang paling penting adalah pemerintah sudah seharusnya perlu melakukan pencabutan tarif batas atas dan tarif batas bawah karena sangat merugikan konsumen. Pencabutan tarif batas atas dan bawah juga diharapkan mampu mengembalikan pasar maskapai domestik agar semakin kompetitif," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengamat: Tiket Pesawat Mahal Imbas Maskapai Fokus Kejar Keuntungan

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat udara lepas landas di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12 - 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC), Arista Atmadjati, menilai tingginya harga tiket pesawat saat ini salah satunya disebabkan oleh pihak maskapai dalam negeri yang mengejar keuntungan. Hal ini dilakukan demi menambal kerugian pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia pun menepis dugaan banyak pihak yang menganggap praktik kartel dan duopoli perusahaan penerbangan besar, yakni Lion Air Group dan Garuda Group, sebagai penyebab kenaikan hargatiket pesawat.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun pada 2017, sektor industri penerbangan nasional sebesar 96 persen memang hanya dikuasai oleh dua grup maskapai, yakni Lion Air Group (50 persen) dan Garuda Group (46 persen).

"Tapi bukan pengaruh kartel atau duopoli. Itu karena semua serempak main tarif di batas atas untuk menghapus kerugian 2-3 tahun sebelumnya," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (19/6/2019). 

Lebih lanjut, ia menceritakan, maskapai penerbangan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) seperti Lion Air mulai terlahir sejak 2001 dan terus berkembang baik hingga 2018.

Namun, tak sedikit perusahaan yang kemudian mati akibat faktor perang harga antar maskapai lokal, antara lain Adam Air, Merpati Air, hingga Batavia Air.

"Ini akibat salah satunya perang harga. Juga melihat kinerja keuangan maskapai tahun 2016, 2017, 2018, mayoritas rapornya masih merah," ujar dia.

Oleh karena itu, Arista mengatakan, seluruh maskapai di Indonesia sejak Januari 2019 menjual tiket pesawat di batas atas serta menawarkan single class tanpa varian harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Ini yang diterima masyarakat. Harga naik tidak sama seperti tahun 2018 lalu. Kenapa terjadi? Karena semua maskapai di Indonesia tahun 2019 menargetkan mulai meraih profit, dan harga yang di-set up masih dalam koridor tarif batas atas PM Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya