Harga Biodiesel Turun di November

Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel pada November 2019 sebesar Rp 7.157 per liter,

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Nov 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 10:30 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel pada November 2019 sebesar Rp 7.157 per liter, lebih rendah Rp 201 per liter dari bulan sebelumnya Rp7.358 per liter.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, penurunan HIP biodiesel dipengaruhi penurunan harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) beberapa waktu terakhir.

Dia mencontohkan, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 September hingga 14 Oktober 2019 mencapai Rp 6.813 per kg, selisih Rp225 per kg dari bulan periode sebelumnya.

"Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 November 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019," kata Agung, dikutip dari situs Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat (1/10/2019).

HIP BBN tersebut akan dipergunakan sebagai dasar dalam pencampuran campuran 20 persen biodiesel pada minyak solar (B20), juga berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.

Besaran harga HIP BBN untuk jenis Biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.

"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019," jelas Agung.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harga Bioetanol Naik

110407bsiluet-biodiesel.jpg
Ilustrasi Biodiesel.

Tidak sejalan dengan HIP biodiesel, HIP bioetanol malah mengalami kenaikan pada November 2019.HIP bioetanol ditetapkan Rp10.297 per liter untuk atau selisih Rp 24 per liter dari bulan Oktober 2019 yaitu, Rp 10.273 per liter.

Kenaikan harga terjadi pada HIP bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25 per liter.

"Kenaikan ini berdasarkan kenaikan rata-rata tetes tebu KPB senilai Rp1.639 per kg dibandingkan perhitungan periode sebelumnya yang hanya Rp 1.631 per Kg," tutup Agung.

Sebagai informasi, HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 September hingga 14 Oktober 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya