Sah, Gaji ke-13 PNS Cair Agustus 2020

Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 21 Jul 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 13:05 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Agustus 2020. Pencairan ini lebih cepat dari pada pernyataan sebelumnya yang menyatakan akan cair September 2020. 

Seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah. Dengan kata lain, gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II dan pejabat setingkatnya,” ujar Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).

Anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun.

Anggaran ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gaji ke-13 PNS Cair Sekitar November 2020

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapat jatah gaji ke-13 pada tahun ini. Adapun proses pembayarannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

Menurut dia, pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19) usai.

"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV (2020)," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2020).

Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.

"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan di depan," jelas Yustinus.

Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).

Dengan begitu, ia memperkirakan, proses pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ujar Yustinus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya