Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 PNS secara Bertahap Mulai Hari Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan dana kurang lebih Rp 28,28 triliun untuk membayar gaji ke-13 PNS.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2020, 14:40 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 14:18 WIB
Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai senin ini. Pencairan gaji ke-13 PNS ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi dan regulasi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

"Ini diharapkan bisa cair hari ini dan akan terus kami laksanakan sesuai dengan kesiapan dari satuan kerja," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Adapun perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 adalah mencapai Rp 28,82 triliun. Dari jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp 14,83 triliun. Di mana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sisanya sebanyak Rp 13,99 triliun dibiayai oleh APBD.

"Perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 PNS adalah Rp 28,82 triliun," kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan, pelaksanaan pembayaran sendiri sudah mulai pada 7 Agustus 2020. Di mana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerima Surat Perintah Membayar (SPM) terlebih dahulu.

Tercatat hingga Senin 10 Agustus pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5 persen Satuan Kerja (Satker) telah mengajukan SPM.

"Hampir semua telah diproses di KPPN. Untuk pensiun ke-13 dana sudah ditransfer ke PT Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur," jelas dia.

Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 daerah oleh pemda, kanwil DJP terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda mitra kerjanya.

"kita berharap mulai hari ini akan sudah mulai signifikan ASN, TNI, Polri yang akan menerima gaji ke 13 ini," kata dia.

Dia menegaskan, pemberian gaji ke-13 PNS ini tidak diperuntukan pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR. Pemberian gaji ke-13 hanya diprioritaskan bagi ASN, TNI, Polri dan juga ASN eselon I dan II yang pada hari raya tidak mendapatkan THR.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Pegawai mencuci tangan sebelum memasuki gedung Balai Kota pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
 
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 akan segera cair bulan Agustus 2020. Kementerian PAN RB juga mengkorfimasi pemberian gaji ke-13 ini dilaksanakan Senin, 10 Agustus 2020.
 
"Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).
 
Kendati, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13 tersebut. Hal ini sebagai imbas dari dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun. Realokasi anggaran pemerintah akhirnya dilakukan untuk menangani pandemi.
 
Lantas, siapa saja PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13? Mengutip PP 44/2020 pasal 4, berikut daftarnya:
 
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O tidak diberikan kepada:
 
(a). Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
 
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
 
(b). Wakil menteri;
 
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dinanti-nanti, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19. Dimana banyak dilakukan perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk untuk pemberian gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sebelumnya tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru (biasanya Juli).

Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat (1), besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).

Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:

(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya