Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai senin ini. Pencairan gaji ke-13 PNS ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi dan regulasi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
"Ini diharapkan bisa cair hari ini dan akan terus kami laksanakan sesuai dengan kesiapan dari satuan kerja," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video conference di Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga
Adapun perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 adalah mencapai Rp 28,82 triliun. Dari jumlah tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp 14,83 triliun. Di mana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sisanya sebanyak Rp 13,99 triliun dibiayai oleh APBD.
Advertisement
"Perkiraan dari keseluruhan pembayaran gaji ke-13 PNS adalah Rp 28,82 triliun," kata dia.
Sri Mulyani menjelaskan, pelaksanaan pembayaran sendiri sudah mulai pada 7 Agustus 2020. Di mana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerima Surat Perintah Membayar (SPM) terlebih dahulu.
Tercatat hingga Senin 10 Agustus pukul 12.00 WIB, sekitar 82,5 persen Satuan Kerja (Satker) telah mengajukan SPM.
"Hampir semua telah diproses di KPPN. Untuk pensiun ke-13 dana sudah ditransfer ke PT Taspen untuk didistribusikan ke bank penyalur," jelas dia.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 daerah oleh pemda, kanwil DJP terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda mitra kerjanya.
"kita berharap mulai hari ini akan sudah mulai signifikan ASN, TNI, Polri yang akan menerima gaji ke 13 ini," kata dia.
Dia menegaskan, pemberian gaji ke-13 PNS ini tidak diperuntukan pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR. Pemberian gaji ke-13 hanya diprioritaskan bagi ASN, TNI, Polri dan juga ASN eselon I dan II yang pada hari raya tidak mendapatkan THR.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13
Advertisement
Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Dinanti-nanti, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19. Dimana banyak dilakukan perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk untuk pemberian gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sebelumnya tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru (biasanya Juli).
Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat (1), besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).
Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.
Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).