Kebutuhan Minyak Goreng Curah untuk UMKM Capai 1,6 Juta Ton per Tahun

Larangan penjualan harga minyak curah per 1 Januari 2022 urung dilaksanakan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Des 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 17:20 WIB
Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang menunjukkan minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Larangan penjualan harga minyak curah per 1 Januari 2022 urung dilaksanakan. Salah satu faktornya, kebutuhan untuk minyak goreng non-kemasan saat ini masih terlalu tinggi, khususnya untuk pelaku UMKM.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mencatat, total kebutuhan minyak goreng curah bagi UMKM per tahunnya mencapai sekitar 1,6 juta ton.

"Kebutuhan curah untuk industri, termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton, dan 2,12 kita ton untuk kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton per tahun," terangnya dalam sesi teleconference, Jumat (10/12/2021).

Oke menilai, kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi menyebabkan banyaknya usaha kecil, mikro dan menengah menurun produksinya akibat daya beli masyarakat rendah.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pertimbangan Matang

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah lantas memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya. Khususnya untuk kebutuhan membeli minyak goreng dengan harga terjangkau, sehingga tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi.

"Maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," ujar Oke.

Dia mengatakan, pencabutan larangan minyak goreng curah ini keluar setelah melalui pertimbangan matang dan panjang.

"Maka kami pemerintah memperhatikan kondisi supercycle komoditi yang dipicu oleh sejumlah faktor, seperti faktor pemulihan ekonomi di beberapa negara yang menyebabkan meningginya permintaan dantidaki dibarengi suplai mencukupi. Sehingga berdampak pada komoditas minyak goreng," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya