KPPU Endus Kartel Minyak Goreng, Libatkan 8 Perusahaan Besar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan terhadap 8 perusahaan besar minyak goreng

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mar 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 19:00 WIB
Ketersediaan Stok Minyak Goreng di Supermarket
Petugas menata minyak goreng di rak sebuah supermarket kawasan Jakarta, Jumat (25/3/2022). Sempat mengalami kekosongan stok, saat ini minyak goreng sudah kembali normal di supermaket dengan harga 2 liter mulai dari Rp 36 ribu - Rp45 ribu tergantung merek. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penyelidikan terhadap 8 perusahaan besar yang diduga punya keterkaitan dalam praktik kartel minyak goreng.

"Dari kelompoknya saya melihat akan kita dalami di 8 kelompok besar perusahaan yang menguasai pangsa pasar minyak goreng," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Gopprera menyampaikan, KPPU bakal menginvestigasi apakah 8 kelompok besar perusahaan ini bisa mempengaruhi pasar atas ketidakpastian harga minyak goreng.

"Jadi akan kita lihat bagaimana perbedaan antara pelaku-pelaku usaha yang menguasai pasar ini dengan yang tidak. Ini adalah proses pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti ekonomi. Karena pengakuan itu sangat sulit kita dapatkan," tuturnya.

Tak berhenti di situ, KPPU juga akan memantau perkembangan beberapa kasus pergerakan harga minyak goreng. Itu dilihat dari yang dilakukan perusshaan yang diduga tidak berkartel dengan yang berkartel.

 

Pembuktian

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penyelidikan ini guna menguatkan pembuktian akan adanya praktik kartel minyak goreng yang dilakukan sekelompok perusahaan besar.

"Itu yang akan kita lihat, kalau seandainya dalam kasus ini kita cukup bukti. Namun kita belum bisa menyimpulkan," kata Gopprera.

Selain itu, KPPU juga telah melakukan proses penyidikan kepada sejumlah produsen dan pihak distributor minyak goreng kemasan, hingga pelaku ritel di sektor hilir.

"Berdasarkan dokumen yang kita terima dari para pihak, kita menilai bahwa telah ditemukan alat bukti terkait pelanggaran kartel dan penguasaan pasar," ungkap Gopprera.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya