OJK Buka Opsi Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempertimbangkan perpanjangan program restrukturisasi kredit dampak pandemi covid-19 yang seharusnya berakhir pada Maret 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2022, 19:50 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 19:50 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mempertimbangkan  perpanjangan program restrukturisasi kredit dampak pandemi covid-19 yang seharusnya berakhir pada Maret 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyampaikan dalam mempertimbangkan rencana tersebut. OJK berencana akan melakukan pendekatan yang berbeda yaitu perpanjangan restrukturisasi kredit dikhususkan untuk sektor-sektor tertentu yang masih membutuhkan pemulihan.

"Dalam melakukan restrukturisasi, kita tidak akan melakukannya secara across the board, tidak akan secara langsung memperpanjang. Akan kita lihat per sektornya seperti apa, segmentasi pasarnya seperti apa dan juga secara geografis seperti apa,” kata Dian dalam konferensi pers perkembangan industri perbankan terkini, Selasa (6/9/2022).

"Mengenai restrukturisasi, kita memang konsen di beberapa sektor tertentu seperti akomodasi, makanan dan minuman, perhotelan, real estate, dan yang lain. Saya kira itu indikasi yang cukup kuat, memang sektor-sektor tertentu itu masih membutuhkan waktu untuk recovery," ujarnya.

Disisi lain, OJK juga akan melihat kinerja ekonomi secara keseluruhan dilihat bagaimana kondisi dari demografi dan geografinya secara per wilayah.

"Misalnya, karena Bali sangat tergantung pada sektor pariwisata dan semua yang terkait dengan pariwisata itu kena, tentu itu salah satu contoh pertimbangan. Tetapi tentu saya tidak akan mendahului, tunggu dulu hasil riset sampai selesai,” kata Dian.

mencatat per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan. Kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08  persen secara tahunan, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71 persen.

“Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam Konferensi pers Kebijakan Strategis Pengawasan Perbankan OJK, Selasa (6/9/2022).

 

Restrukturisasi Kredir Melandai

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Disisi lain, OJK juga mencatat hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020.

Adapun OJK mencatat per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun. Hal tersebut menunjukkan, bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.

“Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020,” ujarnya.

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20 persen adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69 persen atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90 persen   kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.

Kredit UMKM Capai Rp 1.299 Triliun per Juli 2022, Restrukturisasi Melandai

FOTO: Mengunjungi Pameran Produk UMKM dalam Program Bangga Buatan Indonesia
Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sektor UMKM mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan. Kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08 persen secara tahunan, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71 persen.

“Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam Konferensi pers Kebijakan Strategis Pengawasan Perbankan OJK, Selasa (6/9/2022).

Disisi lain, OJK juga mencatat hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020.

Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.

Hal tersebut menunjukkan, bahwa 40 persen dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.

“Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020,” ujarnya.

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20 persen adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69 persen atau senilai Rp126,06 triliun.

Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90 persen  kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya