Hitungan UMP 2023 Ruwet, Buruh: Kata Maksimal 10 Persen Bikin Bingung

Kalimat tentang maksimal 10 persen dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Nov 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2022, 17:30 WIB
2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, terkesan membingungkan.

"Partai buruh dan serikat buruh menyayangkan rumus yang dipakai ngejelimet dan ruwet. Seharusnya, tidak perlu seperti itu," kata Said Iqbal dalam pesan tertulis, Minggu (20/11/2022).

Dalam hal ini, ia coba memberikan dua alternatif. Pertama, kenaikan upah minimum sama dengan inflansi plus pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, itu lazim berlaku di seluruh dunia, dimana kenaikan UMP mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi Januari-Desember pada tahun berjalan.

Sedangkan alternatif kedua, menghitung standar biaya hidup atau living cost.

"Di mana untuk Indonesia standard biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak (KHL), yang terdiri dari 64 item KHL mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survei kebutuhan hidup layak ini lah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk dikrekomendasikan kepada bupati/walikota maupun gubernur," sebutnya.

Ia pun menyoroti isi Permenaker 18/2022, khususnya pada salah satu poin yang menyebut kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

"Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum," kata Said Iqbal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minimum 10 Persen

2022, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Pekerja tengah membangun gedung bertingkat di kawasan Jakarta, Rabu (5/1/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan beberapa alasan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 pada pertengahan Desember 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurutnya, upah minimum di dalam konvensi ILO Nomor 133 atau UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin. Karena itu, ia mendesak negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.

"Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen," tegas kata Said Iqbal.

Organsiasi serikat buruh menyerukan agar setiap daerah dengan dasar hukum Permenaker 18/2022 tadi, Dewan Pengupahannya berjuang minimal kenaikan upah minimum 10 persen. Jika lebih dari 10 persen, itu adalah hasil dari perundingan.

"Maka organisasi serikat buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10 persen," tegas dia.

"Kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organsiasi serikat buruh, sikap kami tetap naik 13 persen. Kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi," pintanya.


UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari

UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik Jadi Rp 4,6 Juta
Pekerja memainkan smartphone saat menunggu kedatangan KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (27/12/2021). Pemprov DKI resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Antara, Sabtu (19/11/2022), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait upah minimum tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Upah Minimum 2023 provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Infografis UMP 2019 Naik
Infografis UMP 2019 Naik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya