Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempersilakan pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur jam kerja bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungannya.Â
Seperti dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yang mempercepat sistem bekerja dari rumah alias work from home (WFH) 50 persen mulai 21 Agustus 2023. Satu pekan lebih cepat dari PNS di pemerintah pusat per 28 Agustus 2023, dalam menghadapi persiapan KTT Asean ke-43.
Baca Juga
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, secara aturan masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK) di daerah diperbolehkan mengatur sistem kerja untuk para PNS di lingkungannya.Â
Advertisement
"PPK kan punya karakteristik masing-masing. Kita punya pedoman umumnya, misal ada isu strategis terjadilah kebakaran hutan. PPK boleh mengatur, karena itu hak dan kewenangan PPK. Jadi dia punya kewenangan sesuai karakteristik daerah," jelasnya kepada Liputan6.com, Sabtu (19/8/2023).
Tak hanya untuk keadaan kahar atau force majeure saja, Averrouce melanjutkan, PPN di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga bisa mengatur jam kerja PNS di wilayahnya guna mendukung suatu event besar yang membawa nama negara.
"Jadi prinsipnya ini himbauan yang kalau diikutin (oleh Pemprov DKI) kita sangat senang sekali, karena ini juga memastikan proses KTT (Asean ke-43) berjalan dengan baik. Itu jadi barometer dunia juga, bagaimana pengelolaan mobilitas pergerakan diatur. G20 juga diatur (oleh Pemprov Bali) waktu itu," paparnya.Â
Oleh karenanya, ia menilai aturan sistem kerja WFH untuk PNS Pemprov DKI akan saling melengkapi dengan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dalam menyambut KTT Asean ke-43 di Jakarta.Â
"Nanti Kementerian Perhubungan sama Kepolisian juga nyiapin kebijakan soal pergerakan kendaraan untuk memastikan mobilitas enggak terganggu. Sementara teman-teman K/L dan DKI tentunya juga mengikuti," imbuh Averrouce.Â
"Nanti kalau misalnya pak Heru Budi (Pj Gubernur DKI Jakarta) keluarkan instruksinya, berarti termasuk itu juga mungkin ada esensi sesuai kewenangan dari PPK. Juga itu terkait dengan penanggulangan polusi, bisa juga, kan enggak apa-apa," tandasnya.
Pemkab Tangerang Bakal Terapkan WFH di Kawasan dengan Kualitas Udara Buruk
Sebelumnya, upaya mengurangi polusi udara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menerapkan Work From Home (WFH) kembali, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Namun, tak semua wilayah di Kabupaten Tangerang akan menerapkan WFH.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memastikan, WFH nantinya akan diterapkan pada wilayah yang memang terindikasi berdasarkan data dan hasil survei yang memiliki kualitas udara yang buruk.
"WFH akan diterapkan, tapi dengan catatan memang kualitas udaranya buruk. Namun, untuk wilayah yang memiliki kualitas udara baik, seperti kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, tentu tidak akan diterapkan," katanya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencatat, terdapat dua wilayah dengan kualitas buruk di Kabupaten Tangerang berdasarkan hasil pengujian baku mutu udara.
Kabid Bina Hukum atau Wasdal Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Marogo menambahkan, pengujian baku mutu dilakukan di empat zona pilihan.
Untuk zona pilihan itu, yakni zona perkantoran, industri, pemukiman dan transportasi. Dimana, keempat zona itu dilakukan pengujuan mulai dari Cikupa, Curug, Tigaraksa, Pasar Kemis dan Balaraja.
"Ada empat zona yang kita uji, dari keempat itu, mutu kualitas udara yang buruk berada di zona transportasi yang masuk Kecamatan Cikupa dan Balaraja," ujarnya.
Advertisement
Pegawai Diminta Bersepeda di Hari Jumat
Sementara, di Kota Tangerang, sesuai imbauan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, bila setiap hari Jumat, pegawai Pemkot akan bersepeda atau memberi tebengan mobil satu sama lain.
Seperti yang terlihat di halaman Puspemkot Tangerang, banyak pegawai yang mengendarai sepeda untuk menuju kantor dan ada pula yang saling memberi tumpangan mobil. Maka terlihat, satu mobil pribadi diisi penuh penumpang lima sampai enam orang.
Salah satunya, terlihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dimana hampir 30 pegawai menggunakan sepedah dan puluhan pegawai lainnya menerapkan Nebengers.
"Isu buruknya kualitas udara saat ini adalah tanggungjawab kita bersama. Dengan itu, atensinya kuat untuk pegawai DPMPTSP terapkan, dan alhamdulillah pegawai pun menyambut dengan antusias," ungkap Taufik Syahzaeni, Kepala DPMPTSP, yang turut mengenakan sepedah ke kantor.