Banyak Diadukan Konsumen, YLKI Sebut Fungsi Pengawasan Jasa Keuangan Belum Optimal

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

oleh Tim Bisnis diperbarui 24 Jan 2024, 05:34 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2024, 12:30 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Menyusul, masih tingginya pengaduan konsumen yang diterima YLKI terkait sektor jasa keuangan di sepanjang tahun 2023 lalu.

"Bisa kita simpulkan bahwa dengan dominannya pengaduan masalah jasa keuangan di YLKI dan juga lembaga lain, ini masih menandakan atau membuktikan efektifitas pengawasan OJK belum optimal," kata Tulus dalam acara Jumpa Pers Laporan YLKI 2023 di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).

Padahal, lanjut Tulus, kehadiran OJK sebagai regulator seharusnya mampu memberikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Mengingat, usia kehadiran OJK yang cukup lama di Indonesia.

"Ini menunjukkan Peran OJK setelah berusia lebih dari 15 tahun ternyata belum mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan jasa keuangan di Indonesia," beber Tulus.

Dalam bahan paparannya, tercatat jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023. Lalu, disusul sektor e-commerce sebanyak 13,10 persen aduan yang diterima YLKI.

Selanjutnya, YLKI menempatkan sektor telekomunikasi diperingkat tiga dengan jumlah pengaduan sebesar 12,1 persen. Kemudian, sektor perumahan sebanyak 6,70 persen pengaduan, dan listrik dengan jumlah pengaduan mencapai 2,40 persen.

Satgas Pasti

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan operasional 2.248 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 40 investasi ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.

"Satgas Pasti telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta.

Friderica menuturkan pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan. OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sementara, sepanjang 2022, Satgas Pasti telah menghentikan 106 investasi ilegal, 698 pinjol ilegal, dan 91 gadai ilegal. Pada 2021, sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal telah dihentikan.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perusahaan Modal Ventura, Ini Isinya

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start-up) serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

POJK ini merupakan amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diperlukan untuk mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura saat ini.

Perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah memiliki peran penting dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya. 

Perusahaan start-up serta perusahaan/debitur dengan skala UMKM merupakan entitas yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura  syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture capital corporation.

 

Fokus ke Pembiayaan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation. 

Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya