6.000 PNS Pindah ke IKN, Pemerintahan Terganggu?

Kementerian PANRB menjamin PNS pada kloter I yang hanya sebesar 6.000 orang ke Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menganggu jalannya roda pemerintah di IKN.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Feb 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 20:30 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS). Foto: Kementerian PANRB
Kementerian PANRB menjamin PNS pada kloter I yang hanya sebesar 6.000 orang ke Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menganggu jalannya roda pemerintah di IKN.

Liputan6.com, Jakarta Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Erwan Agus Purwanto menjamin jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada kloter I yang hanya sebesar 6.000 orang ke Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menganggu jalannya roda pemerintah di IKN.

Ia menjelaskan IKN dibangun buka sekedar fisiknya, tetapi dilengkapi dengan tata kelola kota yang pintar. Sehingga jumlah yang ada di IKN akan didukung secara hybrid oleh ASN yang berada di seluruh Indonesia.

"Tentu sekarang ada teknologi, kemarin presiden (Jokowi) mengeluarkan Perpres Govtech, sehingga ke depan IKN tidak hanya membangun fisik. Kolaborasi antara yang di Jakarta (ASN) dan di daerah-daerah," kata Erwan kepada media, Jakarta, Selasa (21/2/2024).

Sebelumnya, jumlah ASN yang akan dipindahkan ke ASN sebanyak 12 ribu orang. Namun Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyatakan jumlah itu dipangkas menjadi 6 ribu ASN. Keputusan itu diambil karena ketersediaan tempat yang belum memadai.

Erwan menilai meski dipangkas hal itu tidak akan menganggu jalannya roda pemerintahan di IKN.

"Dengan cara kerja baru nanti akan menggunakan cara fisik maupun dengan platform smart goverment yang akan dikembangkan," ucap Erwan.

Skala Prioritas

Lebih lanjut, jumlah ASN yang pindah ke depannya akan ditentukan dari skala prioritas yang dilihat dari hasil perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjanh (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Sehingga akan disinkronisasikan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang tentunya akan dikawal Kementerian PANRB.

"Akan disinkronkan apa yang dikerjakan oleb Bappenas, dikawal Kemenpan. Mengawal keadaan dan peningkatan kompetensi," pungkas Erwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


12 Ribu Lebih PNS Bakal Pindah ke IKN sampai Desember 2024, Ini Bocorannya

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Menurut catatan Kementerian PANRB, kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

"Penentuan jumlah Pegawai ASN dan PNS instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (18/2/2024).

 


Tahap Perpindahan

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Terdapat beberapa tahapan dalam menentukan PNS yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

"Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan," imbuh Anas.

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

"Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK," terang Anas.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya