SIASN Punya 2 Fitur Baru, PNS Tak Perlu Datang ke Kantor BKN Buat Layanan Helpdesk

Kedua fitur baru ini ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengajukan pertanyaan atau memantau update layanan kepegawaiannya tanpa perlu datang ke BKN.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Feb 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2024, 20:30 WIB
(Foto:Liputan6.com/Nurseffi Dwi W)
Ilustrasi Gedung BKN (Foto:Liputan6.com/Nurseffi Dwi W)

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masyakarat umum dapat memanfaatkan dua fitur baru yang disematkan dalam Sistem informasi layanan ASN (SIASN). Kedua fitur teranyar SIASN ini disebut dengan Helpdesk BKN dan Monitoring Layanan atau Mola BKN.

Kedua fitur baru ini ini juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mengajukan pertanyaan atau memantau update layanan kepegawaiannya tanpa perlu datang ke BKN.

Lebih lanjut bagi para ASN, kedua fitur tersebut dapat dimanfaatkan dengan peruntukan yang berbeda, yakni Mola BKN digunakan untuk menerima notifikasi progres usulan layanan melalui pesan WhatsApp dan ASN juga dapat mencari tahu informasi produk layanan kepegawaian seperti Kenaikan Pangkat, Mutasi atau pindah instansi, sampai dengan pemberhentian.

Selain itu ASN juga dapat memanfaatkan fitur Helpdesk BKN dengan login menggunakan akun MyASN untuk mengajukan permasalahan atau kendala atas layanan kepegawaiannya melalui pengajuan tiket yang dapat dipantau secara berkala.

Namun tidak hanya untuk para ASN, akses layanan BKN ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum melalui Helpdesk BKN. Masyarakat yang ingin mengajukan pertanyaan terkait informasi umum kepegawaian dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun di Helpdesk BKN dan selanjutnya hanya tinggal mengecek jawaban atas tiket pertanyaan yang diajukan secara berkala.

Saat launching fitur terbaru SIASN pada 27 Oktober 2023, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan bahwa fitur-fitur baru tersebut merupakan bagian dari realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian yang sudah dilakukan sejak 2022, mulai dari pemangkasan layanan Pengusulan NIP, Kenaikan Pangkat, status dan kedudukan kepegawaian, sampai dengan layanan Pensiun.

"Dengan begitu, setiap instansi sebagai pengelola kepegawaian ASN di lingkupnya masing-masing, turut dipermudah dalam penyampaian update proses kepegawaian yang dilakukan, sekaligus ASN dapat memantau proses layanan kepegawaian di masing-masing instansi," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).

 

Target Satu Data ASN

BKN juga mempermudah instansi dengan menyediakan format Surat Keputusan atau SK yang penerbitan dan penyerahannya menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk disampaikan kepada pegawai ASN-nya.

Melalui kemudahan dan fitur-fitur tersebut, layanan BKN tidak hanya menjangkau kemudahan bagi ASN secara individu, tetapi juga bagi instansi selaku pengelola kepegawaian, hingga masyarakat luas secara umum.

Digitalisasi layanan manajemen kepegawaian ASN ini akan terus dikembangkan untuk mendukung target BKN dalam membangun satu data ASN sebagai realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional.

Haryomo menegaskan kehadiran Helpdesk BKN berorientasi terhadap pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas, dapat diandalkan, terpercaya, dan mudah dijangkau secara interaktif, kapan pun dan dimana pun.

Hal ini menurutnya selaras dengan kebutuhan dan kencenderungan masyarakat yang menginginkan agar aspirasi dan pengaduan mereka didengar dan ditanggapi. Menurutnya fitur pelayanan publik BKN terbaru ini dapat mempercepat layanan kepegawaian karena setiap usulan dapat dimonitoring oleh masing-masing ASN dan masyarakat.

 

Penyelesaian Permasalahan

Terlebih lagi, Helpdesk BKN mengakomodir adanya mekanisme bantuan penyelesaian permasalahan kepegawaian secara teknis dan non-teknis berbasis sistem teknologi informasi.

Fitur pelayanan publik BKN melalui Helpdesk BKN memberikan kemudahan dari aspek efektivitas waktu, tenaga, dan biaya karena tidak memerlukan pelayanan tatap muka sehingga para ASN hingga Masyarakat umum tidak perlu datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP BKN.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya