Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menekankan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh BKN dalam menyikapi kebijakan efisiensi anggaran. Setelah munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Beberapa rencana kebijakan yang disiapkan, meliputi sistem kerja work from anywhere (WFA) selama dua hari, pembatasan anggaran untuk perjalanan dinas (perjadin), hingga mengoptimalkan kerjasama donor.
Advertisement
Baca Juga
Zudan menyampaikan, 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan oleh seluruh pegawai BKN ini merupakan bentuk respons cepat BKN dalam menyikapi Instruksi Presiden.
Advertisement
"Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," kata Zudan dalam keterangan resmi BKN, Selasa (4/2/2025).
Menurut dia, instruksi Prabowo soal efisiensi anggaran 2025 ini merupakan pintu pembuka yang bisa dijadikan kesempatan emas bagi pemerintah. Untuk dapat lebih responsif, efisien, dan transparan dalam melayani masyarakat, serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Adapun 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN setelah adanya pemangkasan anggaran, meliputi:
1. Peniadaan jam kerja fleksibel
2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
8. Penggunaan anggaran yang efektif
9. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
10. Kantor Regional agar memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja
Tak Persulit ASN
Zudan juga meminta BKN dalam menjalankan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara (ASN) harus dapat memudahkan ASN. Utamanya dalam menyikapi permasalahan kepegawaian yang berkembang di ruang lingkup ASN.
Permasalahan manajemen ASN yang disinggung dalam hal ini terkait penyelesaian permasalahan hukum, kesejahteraan dan karier ASN, karier fungsional yang terbuka dan kemudahan dalam peningkatan pendidikan para ASN, serta kemudahan layanan kepegawaian lainnya.
"Saya juga meminta kepada pegawai BKN dan seluruh ASN di Indonesia untuk menyikapi efisiensi anggaran ini dengan tidak menjadikan sebagai sebuah hambatan, tapi sebagai peluang dan tantangan dalam meningkatkan kecepatan pelayanan agar dapat sesuai dengan ekspektasi masyarakat ASN," pintanya.
Pemotongan Anggaran Tak Ganggu Bansos
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dana bantuan sosial (bansos) tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
"Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial (bansos). Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun untuk itu,” kata Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di ICE BSD, Banten, beberapa waktu lalu.
Menkeu Sri Mulyani menuturkan, target belanja negara dalam APBN pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3.621,3 triliun. Maka dari itu, dilakukan penyesuaian anggaran agar pengeluaran negara bisa tepat sasaran dan efisien.
Sementara itu, sejumlah pos anggaran lainnya mengalami penyesuaian, yaitu perjalanan dinas, ATK, serta beberapa kegiatan seremonial yang tidak secara langsung melibatkan masyarakat.
"Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat," kata Sri Mulyani.
Advertisement
16 Pos Belanja Pemerintah Kena Efisiensi
Sebelumnya, efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja dikeluarkan dalam S-37/MK.02/2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
16 Pos Belanja Pemerintah yang Dikenakan Efisiensi:
Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan 16 pos belanja yang akan dilakukan efisiensi anggaran, sebagai berikut:
-Alat tulis kantor (ATK) 90 persen
-Kegiatan seremonial 56,9 persen;
-Rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen
-Kajian dan analisis 51,5 persen
-Diklat dan bimtek 29 persen
-Honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen
-Percetakan dan suvenir 75,9 persen
-Sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen
-Lisensi aplikasi 21,6 persen
-Jasa konsultan 45,7 persen
-Bantuan pemerintah 16,7 persen
-Pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen
-Perjalanan dinas 53,9 persen
-Peralatan dan mesin 28 persen
-Infrastruktur 34,3 persen
-Belanja lainnya 59,1 persen