Bayar Pajak PBB di Jakarta Kini Bisa Pakai QRIS, Begini Caranya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan QRIS dan virtual account guna mempermudah masyarakat membayar pajak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Mei 2024, 14:40 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2024, 14:40 WIB
Syarat dan Tata Caranya untuk Pembebasan PBB
Kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan QRIS dan virtual account guna mempermudah masyarakat membayar pajak.

Pembayaran menggunakan QRIS dan virtual account tersebut kini tersedia di sistem pajak online pajakonline.jakarta.go.id).

QRIS atau Quick Response Indonesian Standard yang diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2019, merupakan sistem pembayaran menggunakan QR Code, yang hadir sebagai solusi pembayaran digital yang mudah, efisien, dan aman.

Pembayaran pajak DKI Jakarta menggunakan QRIS telah diimplementasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2020. Hal ini tentu saja membuat proses transaksi cepat, praktis, dan bebas antri.

Caranya pun sangat mudah, Anda cukup scan QR Code dan masukkan nominal pembayaran, transaksi selesai dalam hitungan detik.

“Tanpa perlu uang tunai, bisa digunakan dimana saja. Pembayaran terintegrasi dengan riwayat transaksi tersimpan dengan rapi di aplikasi pembayaran Anda,” tutur Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Kamis (30/5/2024).

Selain dengan QRIS, lanjut Morris pembayaran pajak daerah di pajakonline.jakarta.go.id sudah bisa melalui Virtual Account. Metode ini merupakan fitur baru yang terdapat pada sistem pajak online Jakarta.

Metode pembayaran ini memungkinkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajak daerah sekaligus dan menjadi alternatif dari sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS). Dengan begitu, pembayaran bisa lebih cepat dan lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta.

“Penerapan QRIS dan Virtual Account dalam pembayaran pajak daerah di Jakarta merupakan wujud nyata dari transformasi digital yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta,” ujar Morris.

Cara Bayar Pajak

Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran pajak daerah melalui melalui Virtual Account, berikut langkah-langkah, yuk langsung disimak:

  • Buka pajakonline.jakarta.go.id
  • Login dengan akun wajib pajak Anda, dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya
  • Pilih menu Virtual Account yang ada di baris menu sebelah kiri
  • Setelah masuk di halaman Virtual Account, lalu klik tombol Tambah Tagihan
  • Lalu akan muncul halaman Pop-Up yang berisi daftar tagihan. Di dalam halaman Pop-Up ini terdapat 2 metode, yaitu “Berdasarkan Kode Bayar” dan “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”.
    • Berdasarkan Kode Bayar, Pilih ceklist “Berdasarkan Kode Bayar”, pilih Jenis Pajak, lalu isi NOPD, dan isi juga No. SKPD/STPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.
    • Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, Pilih ceklis “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”, pilih Sumber Tagihan "Terasosiasi Dengan NIK" atau "Pencarian Dengan Nomor SKPD/ STPD", lalu pilih "Jenis Pajak", kemudian masukkan nomor SKPD/STPD/ NOPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.
  • Lalu akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar, jika sudah yakin silahkan klik tombol Simpan Virtual Account.
  • Kemudian muncul halaman Pop-Up Virtual Account, kemudian klik tombol Proses Tagihan Baru.
  • Lalu akan muncul halaman baru yang berisi Total Tagihan dan masa berlaku Virtual Account, kemudian pilih bank pembayaran.
  • Kemudian akan muncul cara pembayaran, lalu pilih Tombol Proses, saat Pop-Up muncul kemudian klik OK.
  • Kemudian akan masuk ke halaman informasi detail Virtual Account yang aktif. Pada langkah ini, Virtual Account siap dibayarkan sebelum tanggal berakhir.
  • Virtual Account yang telah menerima dana melalui transfer bank/RTGS akan terdistribusi secara otomatis ke tiap-tiap KODEBAYAR/SKPD/STPD/SPPT yang telah dibuat sebelumnya tanpa perlu melakukan validasi lagi ke bank DKI.

 

Selanjutnya

Tata Cara Bayar PBB via Online dan Offline-Rumah.com
31 Agustus 2016 merupakan batas waktu untuk wajib pajak membayar PBB. Sudah tahukah tata caranya?

Morris menambahkan, pembayaran PBB dengan QRIS dan Virtual Account di aplikasi Pajak Online merupakan solusi inovatif yang dihadirkan oleh Bapenda DKI Jakarta untuk menjawab kebutuhan para wajib pajak di era digital.

Kemudahan, efisiensi, keamanan, dan transparansi yang ditawarkan oleh teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Yuk kita manfaatkan kemudahan pembayaran PBB digital dengan QRIS dan Virtual Account melalui sistem Pajak Online sekarang juga," pungkas Morris Danny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya