Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia akan menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), yang akan berlaku milai 1 Desember 2024.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah bawah. Hal itu diyakini mampu menjaga stabilitas keuangan RI.
Baca Juga
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi," kata Perry, di Bank Indonesia, ditulis Kamis (17/10/2024).
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, mengatakan transaksi QRIS saat ini menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga. Hal itu dibuktikan dengan volume transaksi QRIS sudah mencapai 4,8 miliar.
"Kalau kita lihat itu transaksi QRIS terus meningkat dan transaksi QRIS ini sudah menjadi buffer pertumbuhan dari konsumsi RT. Kenapa? kita lihat dari interim volume itu saat ini QRIS itu saat ini transaksinya sudah mencapai 4,8 miliar. Dan ini sudah 163,63% dari target," ujarnya.
BI pun mencatat hingga minggu kedua Oktober 2024, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
"Penggunanya, kita targetkan 55 juta dan saat ini sudah 53,3 juta. Jadi, sudah hampir 82%. Nah merchantnya sendiri sudah 34,23 juta. Nggak ada ya instrumen yang tumbuhnya sampai 200 persen, itu hanya QRIS yyangg tumbuh 200%. Oleh karena itu, kita melihat ini yang perlu untuk didorong," pungkas Filianingsih.
Bank Indonesia Larang Merchant Bebankan Biaya Admin ke Konsumen, Ini Sanksinya
Bank Indonesia (BI) melarang pedagang atau merchant membebankan biaya admin kepada konsumen terkait penggunaan transaksi QRIS. Hal itu menyusul respons keluhan masyarakat mengenai adanya biaya tambahan admin ketika melakukan transaksi menggunakan QRIS.
"Kalau pedagang itu menambahkan boleh enggak? Enggak boleh," kata Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam Pengumuman Hasil RDG Oktober 2024, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Filianingsih menjelaskan, pelarangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pada pasal 52 ayat (1) tertulis penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa.
"Karena ada ketentuan bank Indonesia itu PBI PJP di pasal 52 itu jelas-jelas mengatur bahwa penyedia barang dan jasa. Ini artinya merchant, pedagang dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa atas biaya, pengguna jasa ini pembeli," jelasnya.
Adapun terdapat sanksi tegas yang akan diterima pedagang nakal yang masih memungut biaya admin atas penggunaan QRIS kepada pembeli. Bahkan sanksinya bisa penghentian kerjasama hingga blacklist.
"Ini bisa disampaikan nanti harus ada dihentikan, bahkan nanti pedagangnya bisa masuk blacklist, karena mereka punya blacklist," ujar dia.
Kendati demikian, Filianingsih mengatakan, transaksi QRIS saat ini menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga. Hal itu terlihat dari volume transaksi QRIS yang sudah mencapai 4,8 miliar, melebihi target.
Advertisement
Transaksi QRIS Meningkat
"Kalau kita lihat itu transaksi QRIS terus meningkat dan transaksi QRIS ini sudah menjadi buffer pertumbuhan dari konsumsi RT. Kenapa? kita lihat dari interim volume itu saat ini QRIS itu saat ini transaksinya sudah mencapai 4,8 miliar. Dan ini sudah 163,63% dari target," ujarnya.
BI pun mencatat hingga minggu kedua Oktober 2024, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
"Penggunanya, kita targetkan 55 juta dan saat ini sudah 53,3 juta. Jadi, sudah hampir 82%. Nah merchantnya sendiri sudah 34,23 juta. Enggak ada ya instrumen yang tumbuhnya sampai 200 persen, itu hanya QRIS yyangg tumbuh 200%. Oleh karena itu, kita melihat ini yang perlu untuk didorong," pungkasnya.