Korban Salah Tangkap Dibebaskan Usai Dipenjara 21 Tahun

Pria ini sebelumnya dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan.

oleh Maria Flora diperbarui 03 Feb 2015, 01:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2015, 01:30 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Wallingford - Setelah mendekam selama 21 tahun dipenjara, seorang pria yang menjadi korban salah tangkap di Connecticut, Amerika Serikat akhirnya dibebaskan. dan mendapat ganti rugi sebesar US$ 6 juta atau sekitar Rp 76 juta.

"Berapa besar pun uang itu, tak akan bisa menebus waktunya yang telah dihabiskan di penjara," ujar aparat, J Paul Vance dalam laporannya, seperti dikutip dari Daily Mail, Selasa (3/2/2015).

Kenneth Ireland dijebloskan ke penjara atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita bernama Barbara Pelkey. Pria yang kini berusia 44 tahun itu dibui ketika berusia 18 tahun.

Dari hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan pada 2009, Kenneth dinyatakan tidak bersalah atas kasus dengan korban seorang ibu beranak 4 di Wallingford, Inggris tersebut.

Polisi kemudian menetapkan pria lain, yaitu Kevin Benefield sebagai tersangka. Ia kini harus menjalani hukuman penjara selama 60 tahun atas perbuatannya.

Pada 2012, Kenneth pernah menceritakan kepada NBC Connecticut tentang penderitaan yang dialaminya selama di penjara bertahun-tahun atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

"Tidak ada satu momen pun selama 21 tahun yang tidak membuatku takut. Saat kau melihat ke atas, ada sekitar 30 narapidana yang memiliki senjata tajam dari baja dan mereka akan mulai menusuk narapidana lain," ucap Kenneth.

Kenneth menggambarkan penjara ibarat sebuah siklus tanpa akhir yang membuat hidupnya sungguh membosankan. Ia pernah menjadi korban kekerasan oleh napi lain.

Sejak dibebaskan dari penjara, Kenneth kini memberikan konseling ke orang-orang muda yang berisiko melakukan kejahatan dan melakukan beberapa pekerjaan akuntansi, yang ia pelajari saat masih di balik jeruji besi. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya